Koalisi Pemantau Peradilan Minta Remisi Buat Tahanan Dipercepat

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 27 Maret 2020
0 dilihat
Koalisi Pemantau Peradilan Minta Remisi Buat Tahanan Dipercepat
Para tahanan yang memasuki masa bebas diminta untuk dipercepat proses administrasinya agar kapasitas Lapas dan Rutan bisa berkurang, dan resiko penyebaran COVID-19 bisa ditekan. Foto: Rep Google.com

" Warga binaan pemasyarakatan yang masuk kriteria untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan remisi perlu diberikan tanpa permohonan yang bersangkutan, dan birokrasi administrasi seperti biasa. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Hampir semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia mengalami over kapasitas. Hal tersebut juga terjadi di Lapas dan Rutan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Guna mengatasi penyebaran COVID-19, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham) memberikan kemudahan serta mempercepat administrasi kepada penghuni (tahanan) yang masa bebas sudah terpenuhi maupun yang sudah dekat.

"Warga binaan pemasyarakatan yang masuk kriteria untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan remisi perlu diberikan tanpa permohonan yang bersangkutan, dan birokrasi administrasi seperti biasa," kata Liza Farihah yang mewakili Koalisi Pemantau Peradilan kepada Telisik.id lewat pesan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga : Malu Ditegur di Depan Kekasih, Seorang Pemuda Aniaya Paman

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Indonesia itu melanjutkan, memudahkan proses administrasi kepada tahanan yang sudah memenuhi waktu bebas, sebagai langkah tepat dalam mengurangi kepadatan Lapas dan Rutan. Hal ini, kata Liza, bisa mengurangi penyebaran COVID-19 di dalam Lapas maupun Rutan.

"Hal ini untuk menjamin keselamatan dan akhirnya hak hidup para tahanan, warga binaan pemasyarakatan, penjaga Rutan, Sipir Lapas serta anggota keluarganya dan pada akhirnya hidup seluruh bangsa," jelasnya.

Baca Juga : Terseret Kasus Hukum, Kadis Perindag Muna Serahkan ke Polisi

Secara terpisah, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Kyai Muslim mengatakan, pihaknya sudah menjalankan keputusan Pemerintah Pusat terkait pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di Lapas dan Rutan dengan mempercapat masa bebas tahanan yang sudah cukup waktu.

"Kemudian langkah yang dilalukan  dengan percepatan itu adalah, tahanan yang sudah cukup masa tahanan segera dikeluarkan," ujar Kyai Muslim.

"Narapidana-narapidana yang sudah mencapai 2/3 masa tahanan diupayakan agar jangan ada yang lewat waktu untuk dikeluarkan saat waktu bebasnya tiba," tambahnya.

Lanjut Kyai Muslim, beberapa Lapas dan Rutan di Sultra sudah menjalankan hal tersebut, seperti di Kabupaten Kolaka dan beberapa tempat.

Baca Juga : Tokoh Busel: Ganti Rugi Lahan di Busoa Bentuk Diskriminasi Pemerintah Busel Terhadap Warga

"Nah alhamdulillah sekarang ini seperti di Kolaka dan tempat lain, rata-rata Lapas Rutan ada yang bebasnya bulan ini, alhamdulillah SK-nya sudah ada, ada yang bulan lima tapi SK-nya sudah di tangan," tutupnya.

 

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Rani

Baca Juga