Tuai Protes, Kemenhub Wajibkan Penumpang Pesawat PCR Mulai Hari Ini
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 24 Oktober 2021
0 dilihat
Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 88 Tahun 2021, salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat mulai berlaku hari ini. Foto: Repro okezone.com
" Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
Salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat mulai berlaku hari ini.
"Sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (24/10/2021).
Namun, aturan penumpang pesawat terbang harus menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) ditentang banyak kalangan.
Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam surat tersebut Sekarpura II mengeluhkan ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan antar moda transportasi, khususnya soal kewajiban tes PCR.
“Kami bermaksud menyampaikan keluhan terkait adanya ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara yang mana dalam Instruksi Menteri dan surat edaran yang mengatur tentang pelaku perjalanan domestik,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya di Tangerang-Banten, Sabtu (23/10/2021).
Secara khusus Sekarpura II menyampaikan keluhan para penumpang pesawat yang merasa tidak adil karena harus menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19.
Sementara pengguna transportasi lainnya seperti pengguna mobil pribadi, motor, bus, kereta api dan kapal laut diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes swab antigen.
“Timbul pertanyaan dari mereka (pengguna jasa transportasi udara) bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang wajib menggunakan PCR (H-2), sementara pengguna jasa transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan antigen (H-1),” ungkap Trisna.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, kebijakan PCR untuk penumpang pesawat ini sebaiknya dibatalkan atau direvisi.
“Revisi yang dimaksud misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di daerah-daerah tidak semua tes PCR cepat,” ucap Tulus.
Atau, syarat perjalanan dengan angkutan udara cukup antigen, tapi harus vaksin 2x.
Selain itu, ia menyebut, bahwa kebijakan PCR ini diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.
“Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen bahkan tidak pakai apapun. Maka dari itu kebijakan ini diskriminatif,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh pun menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat udara domestik mengantongi hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) meski sudah divaksin dua kali.
Sebab menurutnya, kebijakan wajib PCR tersebut memberatkan masyarakat, baik dari sisi biaya, tenaga, maupun waktu karena tidak semua daerah memiliki alat pemeriksaan dengan metode PCR.
Baca juga: Kebakaran Lahan dan Semak Gunung Batur Bangli Berhasil Dipadamkan
Baca juga: Mahfud MD Dikritik Imbau Masyarakat Tak Bayar Pinjol Ilegal
“Saya nyatakan menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat domestik harus PCR dulu walaupun sudah dua kali vaksin,” kata perempuan yang karib disapa Ninik, Kamis (21/10/2021) lalu.
Sebab pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif COVID-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, dan syarat tes rapid antigen tidak berlaku lagi. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali