Warga Konawe Diminta Gelar Pesta Hanya Siang Hari
Reporter Konawe
Senin, 12 Oktober 2020 / 3:43 pm
KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam Perbup akan memuat peraturan serta sanksi sosial terhadap masyarakat tak patuh kepada protokol kesehatan COVID-19.
Ketua Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Konawe, Ferdinan Sapan meminta kepada masyarakat yang akan melaksanakan acara pesta agar dilakukan pada siang hari dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Pesta ini kegiatan hajatan keluarga, namun masa pandemi ini agar dilakukan siang hari saja," ujarnya Senin, (12/10/2020).
Baca juga: Anggota Dewan Dianggap Mati, Mahasiswa Taburkan Bunga Ziarah
Ia mengakui, tak bisa juga melarang untuk menggelar pesta, akan tetapi harus mempertimbangkan bahwa situasi akan tidak terkendali jika pestanya dilaksanakan seperti sebelum pandemi.
"Jumlahnya dibatasi, gunakan protokol kesehatan dan dilakukan siang hari. Tentunya dengan mengantongi izin keramaian dari Kepolisian," ungkapnya.
Pesta merupakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang pastinya bakal mengumpulkan banyak orang. Di tengah pandemi COVID-19 menjadi perhatian pemerintah juga terkait pesta. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Kardin