Warga Konawe Kedapatan Hendak Jual Gas Elpiji ke Morosi Tanpa Dokumen
Reporter
Selasa, 26 April 2022 / 6:34 pm
KONAWE,TELISIK.ID - Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe, karena terbukti memuat ratusan tabung gas elpiji 3 kg tanpa dokumen.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Kamaru mengungkapkan, pelaku berinisial MT itu sebelumnya diamankan oleh pihak Polsek Onembute di jalan poros Desa Kumapo, saat MT dalam perjalanan menuju Kecamatan Morosi sekitar pukul 16.00 Wita.
"Pelaku MT ini diamankan petugas ketika sedang dalam perjalanan untuk menjual tabung gas bersubsidi itu ke Morosi," kata Jacub, Selasa (26/4/2022).
Diketahui, pelaku MT membawa tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 200 buah dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis mobil pick up dengan nomor kendaraan DD 8347 DF, tanpa mengantongi dokumen izin.
"MT diamankan karena dalam menjalankan perniagaan ini, tidak memiliki badan usaha yang berbadan hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Mobil Wartawan Ini Dilempar OTK Usai Beritakan Aktivitas Galian C
Sementara itu, Kepala unit (Kanit) III Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe, Bripka Made Sultrawan bersama Wakanit Briptu Frans menjelaskan, ada pun modus yang dilakukan MT tersebut, dengan melakukan pembelian gas di beberapa warung dan kemudian dijualnya keluar daerah.
Bripka Made Sultrawan merincikan, pelaku membeli gas dari warung-warung yang berada di Kabupaten Kolaka Timur dengan harga Rp 25.000 per tabung, dan menjual tabung tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Morosi dengan harga Rp 28.000, hingga Rp 30.000 per tabung.
Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Terduga Pembunuh Mekanik Motor, 7 Status Pelajar
"Dari hasil penjualan itu, MT memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per tabung,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Motif dari kegiatan yang dilakukan MT ini, karena tergiur dengan keuntungan besar dalam setiap penjualan," pungkasnya. (B)
Reporter: Aris Syam
Editor: Kardin