Korban Penipuan Travel Haji dan Umroh Smarthajj Kendari Protes Penangguhan Penahanan Tersangka, Polisi: Pertimbangan Kemanusiaan
Hamlin, telisik indonesia
Senin, 20 Oktober 2025
0 dilihat
Massa dan kelurga korban travel haji dan umroh Smarthajj Kendari mendatangi Ditreskrimsus Polda Sultra, Senin (20/10/2025), memprotes penangguhan penahanan tersangka. Foto Hamlin/Telisik
" Sejumlah korban penipuan yang dilakukan oleh travel haji dan umroh Smarthajj Kendari mendatangi Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah korban penipuan yang dilakukan oleh travel haji dan umroh Smarthajj Kendari mendatangi Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/10/2025).
Kedatangan mereka ini diwarnai unjukrasa yang diinisiasi oleh Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Konda bersama pihak kelurga korban. Mereka memprotes penangguhan penahanan tersangka pemilik travel Smarthajj.
Pemilik travel haji dan umroh Smarthajj Kendari, Julio dan istrinya AU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra pada Jumat, 12 September 2025 lalu.
Kordinator aksi, Ahmad Arifin Jaya, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi para korban untuk mempertanyakan keputusan penyidik Polda Sultra yang telah menangguhkan penahanan tersangka Julio dan AU.
"Pengguhan penahanan tersangka ini sampai kapan? Kalau memang pun dia (tersangka) beralibi bahwasannya penangguhan (penahanan) ini berdasarkan berita beredar, bahwasannya dia (tersangka) sedang gejala penyakit jantung. Nah, jantung ini seperti apa? Apakah bisa dibuktikan secara forensik?" tanya Arifin kepada awak media di Mapolda Sultra.
Baca Juga: Tahanan BNNP Sulawesi Tenggara Ditemukan Tewas di Kota Kendari
Di tempat yang sama, salah satu korban bernama Emin, mengatakan bahwa dirinya merasa kaget ketika menerima informasi bahwa tersangka pemilik travel telah ditangguhkan penahanannya.
"Kalau saya pribadi tidak terima dengan adanya penangguhan ini, karena saya rasa saya sebagai korban sangat dirugikan," kata Emin.
Emin mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, dan keberatan atas penangguhan penahanan Julio dan AU. Ia pun khawatir tidak ada batas waktu yang pasti kapan berakhirnya masa penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka.
"Laporan saya sudah masuk beberapa bulan yang lalu dan pada saat kita dapat kabar dia (tersangka) dapat penangguhan dan sampai kapan batas penangguhan, kami tidak dapat kejelasan apa-apa," keluh Emin.
Sementara itu, Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, membenarkan bahwa tersangka Julio dan AU telah ditangguhkan penahannya.
Ahmad Mega beralasan penangguhan penahanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Julio. Ia mengatakan, sebelum dilakukan penahanan pada Jumat (12/9/2025), pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka JL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa Julio memiliki riwayat penyakit jantung. Namun, kata Ahmad, saat itu JL masih dalam status rawat jalan sehingga penyidik melakukan penahanan.
"Pada saat proses penahanan, (tersangka) Julio ini mengeluh sakit dada dan akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara," tutur Ahmad kepada wartawan usai menemui massa dan kelurga korban.
Karena RS Bhayangkara tidak memiliki perlengkapan medis jantung yang memadai, kata Ahmad, tersangka Julio akhirnya dirujuk ke RS Bahteramas Sultra.
"Setelah dinyatakan cukup baik, membaik, kemudian (tersangka) dikembalikan lagi dengan catatan Julio ini masih diwajibkan untuk kontrol selama tiga (hari) sampai satu minggu," kata Ahmad.
Baca Juga: Bertemu di Acara Lulo, Pelajar Ini Malah Berakhir Diperkosa 2 Pria di Konawe Kepulauan
"Dengan berdasarkan pertimbangan dari dokter tersebut akhirnya penyidik mempertimbangkan dilakukan (penangguhan) penahanan," imbuhnya.
Sementara untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka AU, Ahmad menyebut hal itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Anaknya (AU) berkebutuhan khusus, sehingga pertimbangan kemanusiaan, sebagai seorang ibu yang mendampingi anaknya, kemudian ada pertimbangan medis juga bahwa anaknya berkebutuhan khusus. Sehingga dengan pertimbangan itu pada akhirnya kami melakukan penangguhan penahanan," beber Ahmad.
Sebagai informasi, Julio dan AU menjadi tersangka atas aduan masyarakat karena mereka gagal memberangkatkan jemaah umroh dari travel Smarthajj Kendari.
Julio dan AU disangkakan dengan pasal 122 dan 124 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ancaman hukuman paling lama delapan tahun kurungan dan denda Rp 8 miliar. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS