Viral, Link Video Syur 19 Detik Anak Pejabat Pemprov Vs Anak Dosen
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 20 Oktober 2025
0 dilihat
Video syur berdurasi 19 detik antara anak pejabat dan anak dosen viral di media sosial. Foto: Repro Tribunnews.
" Kisah asmara dua insan muda berakhir di meja penyidik setelah rekaman hubungan pribadi mereka tersebar di media sosial dan menimbulkan kehebohan publik "

PEKANBARU, TELISIK.ID - Kisah asmara dua insan muda berakhir di meja penyidik setelah rekaman hubungan pribadi mereka tersebar di media sosial dan menimbulkan kehebohan publik.
Kasus bermula dari viralnya sebuah video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan tidak senonoh antara seorang pria berinisial FAS (24) dan kekasihnya, DAP.
Video itu menyebar luas di berbagai platform media sosial hingga akhirnya menyeret keduanya ke ranah hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan, FAS yang diketahui sebagai anak seorang dosen ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Cek Fakta Kebenaran Link Video Syur Bu Guru Ida 9 Menit 30 Detik
“Pelaku FAS sudah ditahan,” ujar Bery dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar oleh keduanya dan direkam sendiri oleh FAS menggunakan telepon genggam.
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada 4 April 2025. Awalnya video direkam hanya untuk konsumsi pribadi antara keduanya. Namun, tanpa sepengetahuan korban, rekaman tersebut akhirnya tersebar hingga diketahui oleh keluarga DAP yang merupakan anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Mengetahui video tersebut beredar, ayah korban langsung mendatangi rumah FAS. Dalam pertemuan itu, FAS mengakui bahwa ia yang merekam video tersebut menggunakan ponselnya.
Baca Juga: Viral, Link Video 7 Menit Julee X Si Petinju jadi Buruan Warganet TikTok hingga Telegram
Ketidakpuasan pihak keluarga korban berujung pada laporan resmi ke Polresta Pekanbaru. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan FAS sebagai tersangka penyebaran konten pornografi.
“Pelaku memenuhi panggilan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap FAS,” kata Kompol Bery.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti digital serta keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan dugaan penyebaran video tersebut dilakukan oleh FAS.
Atas perbuatannya, FAS dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS