Warga Konut Keluhkan Lambatnya Kejati Sultra Tangani Tambang Liar Barang Bukti Diduga Dihilangkan

Riksan Jaya

Reporter

Sabtu, 18 Mei 2024  /  3:08 pm

Potongan video amatir warga, pengangkutan ore malam hari (kiri) proses pemuatan ore di Jetty PT. Tristaco menggunakan tongkang Sunjaya 1001. Foto: Ist.

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Roni Dipenogoro, tokoh masyarakat Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, mengungkapkan kekhawatirannya atas dugaan pemuatan ore hasil penambangan liar secara diam-diam pada malam hari dari Stock File masyarakat ke Jetty Tristaco.

Pada saat verifikasi Roni dengan salah satu perusahaan kontraktor, PT. Putra Uloe menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui proses pengangkutan ore nikel tersebut dan mengklaim bahwa mereka sudah tidak lagi terlibat dalam kegiatan penambangan

Sehingga aktivitas yang terjadi pada Kamis malam (16/5/2024) ini, diduga dimotori oleh oknum pejabat polisi yang tidak bertanggung jawab. Roni menduga bahwa oknum tersebut berusaha menghilangkan barang bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penambangan liar.

"Sekarang ini yang terjadi ada orang kepolisian yang terlibat disitu dan mereka lagi houling ini barang. Kenapa, untuk menghilangkan barang bukti, dugaan saya ini oknum kepolisian yang sudah terciduk di Polda ini mereka yang buat gerakan," ungkap Roni pada saat itu.

Keesokan harinya, Jumat (17/5/2024), kekhawatiran Roni semakin diperkuat dengan adanya aktivitas di Jetty PT. Tristaco. Padahal, jetty tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga: Emak-Emak Histeris Desak Kejati Sulawesi Tenggara Tangkap dan Periksa Kepala Desa Marombo Pantai serta Penambang Ilegal

"Ini tristaco juga kena karena ada kerja sama, sementara Tristaco dokumen RKAB belum terbit kenapa bisa ada kegiatan," tegas Roni.

Roni mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia khawatir jika Kejati Sultra tidak bertindak, barang bukti terkait penambangan liar dan keterlibatan oknum pejabat akan hilang.

"Jadi kalau Kejati hari ini tidak ambil keputusan berarti sia-sia kita punya perjuangan ini. Artinya memang ada barang buktinya imran juga tapi ini bukti autentik Yang menyatakan bahwa ini sah. Apa yang kita demo kemarin terbukti kemarin ada betul-betul ini barang mereka kasih keluar polisi tidak bisa bikin apa-apa," jelas Roni.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa dan Tahan Tiga Direktur Perusahaan Tambang

Roni menambahkan bahwa oknum kontraktor yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini nekat untuk mengeluarkan barang bukti karena mereka mengetahui kemungkinan barang tersebut akan disita sebagai bukti dalam kasus hukum.

"Jadi pemahaman ke pihak kejati karena ini rawan. Jangan sampe masyarakat ada yang jadi korban dari pihak kontraktor kah, karena mereka nekat untuk harus kasih keluar. Mereka sudah tau mungkin ada bocoran seperti apa bahwa ini barang akan dijadikan barang bukti untuk pihak-pihak kepolisian yang terlibat kemarin," ujar Roni.

Hingga berita ini dibuat, Telisik.id masih berusaha menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait kasus ini. Namun, belum ada tanggapan yang diperoleh. (B)

Pemulis: Riksan Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS