Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa dan Tahan Tiga Direktur Perusahaan Tambang

Riksan Jaya, telisik indonesia
Selasa, 14 Mei 2024
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa dan Tahan Tiga Direktur Perusahaan Tambang
Aksi unjuk rasa masyarakat dan MPR di depan kantor Kejati Sulawesi Tenggara. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Massa mendesak Kejati Sulawesi Tenggara memeriksa Direktur PT. Mitra Utama Resorce (MUR), Direktur PT. SNN dan PT. Konutara Sejati (KS) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Pembela Rakyat (MPR) bersama masyarakat Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (13/5/2024).

Mereka mendesak Kejati untuk segera memeriksa Direktur PT. Mitra Utama Resorce (MUR) sebagai pemilik IUP, PT. SNN sebagai kontraktor yang ditunjuk kepala Desa Morombo Pantai karena telah menambang liar di koridor dan kawasan Hutan Produksi, PT. Konutara Sejati (KS) karena menyediakan akses pengangkutan ore, serta jetty PT. Wisnu, jetty PT. KNN 2 yang dijadikan tempat penampungan hasil produksi ore nikel dan diduga akan menggunakan dokumen terbang (dokter).

Koordinator aksi, Rabil mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait dugaan penambangan liar yang terjadi di Desa Morombo Pantai sehingga merusak kawasan hutan produksi dan sumber mata air warga.

"Kami meminta agar Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan dan penahanan Kepala Desa Marombo Pantai dan Direktur PT. Mitra Utama Resorce," tegasnya.

Salah satu ibu rumah tangga dari Desa Morombo Pantai yang tidak ingin disebutkan namanya, histeris di depan kantor Kejati. Ia mengaku telah datang jauh dari kampung halamannya untuk mengadukan nasibnya bersama masyarakat lain.

"Perjuangan kita sampai di sini, penuh banjir, cepat tinjau di Konawe Utara banjir, kita perjuangkan kita punya hak, kenapa kita tidak dikasih masuk, kita capek pak, panas," teriaknya.

Baca Juga: Emak-Emak Histeris Desak Kejati Sulawesi Tenggara Tangkap dan Periksa Kepala Desa Marombo Pantai serta Penambang Ilegal

Tokoh Masyarakat Desa Morombo Pantai, Roni Dipenogoro, kemarahannya atas kasus penambangan liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Morombo Pantai bersama PT. SNN. Ia bersama MPR dan masyarakat menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka.

Adapun tuntutan mereka adalah:

* Pemeriksaan dan penahanan Kepala Desa Morombo Pantai

* Pemanggilan dan pemeriksaan Direktur PT Wisnu dan PT. CDS/KNN 2 atas dugaan penampungan hasil produksi ore nikel ilegal

* Pemanggilan dan pemeriksaan direktur dan PT. SNN selaku kontraktor produksi yang menambang di kawasan hutan produksi sekaligus menyerobot wilayah PT. MUR, dan Direktur PT. Putra Uloe yang diarahkan untuk menambang di wilayah Koridor

* Pemanggilan dan pemeriksaan Direktur PT. KS atas dugaan kerja sama dalam penyediaan akses pengangkutan hasil ore nikel ilegal.

Rabil juga meminta agar dilakukan pemeriksaan dan penahanan Kepala Desa Marombo Pantai atas dugaan penggunaan ijazah palsu, penyalahgunaan dana desa dan penambangang ilegal.

Baca Juga: Dishut Sulawesi Tenggara Tinjau Lokasi Tambang Liar di Konawe Utara Kades Bantah Illegal Mining

Setelah berorasi dan mendesak masuk ke kantor Kejati, massa diterima oleh Kasi Ekonomi dan Moneter, Keyu Zulkarnain. Keyu berjanji akan menindaklanjuti tuntutan massa dengan catatan ada bukti laporan yang kuat.

"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat asalkan ada bukti laporan yang kuat," ujarnya, Senin (13/5/2024)

Masyarakat kemudian diarahkan ke ruangan PTSP Kejaksaan Tinggi untuk menyerahkan berkas laporan dan bukti-bukti. Setelah itu, massa pun memasang baliho di depan pagar kantor Kejaksaan Tinggi Sultra yang berisi tuntutan, sebelum akhirnya membubarkan diri dengan damai. (A)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga