Waspada Modus Penipuan Lewat Telepon dan WhatsApp Mengatasnamakan OJK
Reporter
Selasa, 06 Oktober 2020 / 9:12 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Modus penipuan yang mengatasnamakan Pengawas Eksekutif Pasar Modal membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin marak terjadi.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Sultra, Muh Fredly Nasution dalam siaran persnya, Selasa (6/10/2020).
“Maka kami menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut bukan berasal dari OJK. Kami mengharapkan masyarakat berhati-hati terhadap penipuan via telepon dan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat OJK dan meminta sejumlah uang,” ucapnya.
Maka OJK menegaskan tidak pernah meminta uang, data atau informasi pribadi terkait rekening konsumen industri jasa keuangan kepada siapa pun.
Sehingga lembaga keuangan independen ini mengharapkan kerja sama semua pihak untuk senantiasa waspada apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan OJK, guna menghindari kerugian di kemudian hari.
Baca juga: Kabarnya Buruh Batal Aksi Mogok Nasional, KSPI: Itu Hoaks
Sementara Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan via telepon dan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat OJK dan meminta sejumlah uang.
“Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal disertai dengan permintaan sejumlah uang khususnya kepada Manajer Investasi dan Pelaku Industri Jasa Keuangan, maka dengan ini kami menyatakan bahwa pihak tersebut bukan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulisnya melalui rilis resmi.
“Untuk itu kami mengharapkan kerja sama semua pihak untuk senantiasa waspada apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan OJK, guna menghindari kerugian di kemudian hari,” sambungnya.
Apabila masyarakat menemukan hal tersebut, ia mengimbau agar segera melaporkan ke kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081 157 157 157 atau mengirimkan bukti penipuan ke email konsumen@ojk.go.id.
OJK akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian untuk mengambil langkah pencegahan maupun menindak tegas perbuatan tercela dari oknum tersebut. (B)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Kardin