140 Karyawan Kampong Bakau Terdampak PPKM, Gaji dan Jam Kerja Berkurang

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 30 Juli 2021
0 dilihat
140 Karyawan Kampong Bakau Terdampak PPKM, Gaji dan Jam Kerja Berkurang
Kampong Bakau. Foto: Musdar/Telisik

" Selama PPKM pihak management mengurangi jam operasional Kampong Bakau maupun Cafe Bakau yang juga dikelola Kampong Bakau "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 140 karyawan di RM Kampong Bakau Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ikut terdampak dari kebijakan PPKM.

Management Kampong Bakau terpaksa mengurangi jam kerja karyawannya. Seiring dengan itu, salary atau gaji karyawan juga ikut dikurangi.

"Jadi satu hari masuk, satu hari libur dan jelas berdampak pada salary. Kita berfikir mau di rumahkan juga kasian," kata GM Kampong Bakau, Jumadin, kepada Telisik.id, Jumat (30/7/2021).

Jumadin menjelaskan, langkah tersebut diambil karena Kampong Bakau ikut terdampak PPKM yang mulai diterapkan pada 6 Juli 2021.

Lebih lanjut, kata Jumadin, selama PPKM pihak management mengurangi jam operasional Kampong Bakau maupun Cafe Bakau yang juga dikelola Kampong Bakau.

Kampong Bakau beroperasi hanya sampai jam 17.00 dari sebelumnya jam 21.30 Wita.

Sedangkan, Cafe Bakau beroperasi hanya sampai jam 21.00 dari sebelumnya sampai jam 23.00 Wita.

Dengan kondisi tersebut, Kampong Bakau mengalami penurunan omzet atau pendapatan hingga 70 persen.

Baca Juga: Karhutla Meluas, 6 Helikopter Dikerahkan Padamkan Lahan Terbakar di Ogan Ilir

Baca Juga: Bupati Wakatobi Minta Pembangunan Jembatan Jangan Sulitkan Akses Perahu Nelayan

"Penurunan cukup signifikan sampai 70 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyampaikan, Pemkot bakal memberi bantuan Rp 300 ribu kepada pedagang, nelayan hingga pekerja yang kena PHK dan terdampak .

Bantuan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari.

Saat ini, Pemkot Kendari telah memiliki data base warga terdampak COVID-19, namun data itu akan terus diperbaharui.

"Daftar saja di Dinas Tenaga Kerja," ungkap Sulkarnain.

Sementara itu, Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, perusahaan yang merumahkan karyawannya atau mempekerjakan secara shift agar segera melapor.

"Silakan melapor kalau berdampak, kita akan data," pungkasnya. (A)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga