3 Desa di Kolaka Utara Ajukan PSU Pilkades

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 05 Mei 2023
0 dilihat
3 Desa di Kolaka Utara Ajukan PSU Pilkades
Pemungutan suara pilkades yang digelar serentak di Kabupaten Kolaka Utara pekan lalu. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Tiga desa yang turut serta dalam pesta demokrasi 6 tahunan di Kolaka Utara, menggugat hasil pilkades dan menginginkan pemungutan suara ulang "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Berbagai gejolak sosial di tengah masyarakat mewarnai pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang baru saja digelar di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Minggu (30/4/2023).

Mulai dari pembongkaran belasan rumah warga oleh pemilik lahan di lima desa, hingga adu keris di depan umum, hanya karena bedah pilihan calon kepala desa (cakades).

Kali ini masalah baru muncul lagi. Tiga desa yang turut serta dalam pesta demokrasi 6 tahunan ini menggugat hasil pilkades dan menginginkan pemungutan suara ulang digelar.

Tiga desa itu yakni Desa Leleulu, Desa Rantelimbong Kecamatan Lasusua, dan Desa Maroko Kecamatan Ranteangin. Ketiganya mengajukan berbagai dalil dugaan kecurangan yang dilakukan si pemenang.

Aduan ketiga desa tersebut diaminkan Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Kolaka Utara, Muchlis Bahtiar. Meski demikian, menurutnya, gugatan mereka lemah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan PSU.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Salurkan Hak Pilih Pilkades Serentak Kolaka Utara

"Iya benar. Memang ada tiga desa yang saat ini mangajukan gugatan. Pertama Desa Leleulu, seperti yang saya sampaikan tempo hari, hanya selisih satu suara antara pemenang dan yang kalah," terangnya, Jumat (5/5/2023).

Menurut informasi, lanjutnya, ada yang sengaja merobek kertas suara sehingga kertas suara tidak berlaku. Tapi, sejauh ini panitia dan Panwas Pilkades menilai tidak ada masalah.

"Para saksi juga tidak ada yang menyoal pada saat itu," jelasnya.

Sementara untuk Desa Rantelimbong, menurutnya, gugatannya sudah kadaluwarsa. Yang mereka gugat adalah daftar pemilih tetap (DPT).

"Tahapan DPT itu sudah lewat, kenapa baru saat ini dipermasalahkan. Kami pikir masalah ini jauh dari PSU," ujarnya.

Desa satunya lagi yakni Desa Maroko, kata dia, ini di luar konteks pilkades, hanya dampak dari pilkades.

"Saya kurang tahu persis duduk perkaranya. Tapi menurut informasi, ada warga yang mungkin disuruh angkat rumahnya. Desa terpilih kemudian menunjukkan lahan aset desa, itu tidak ada masalah kalau benar demikian tinggal buat MoU saja Pemdes," imbuhnya.

Karena itu, terangnya, dari tiga desa yang menggugat, bisa dipastikan tidak ada alasan kuat untuk digelar PSU.

"Untuk konteks Desa Leleulu, jangankan selisih satu, seri saja masih ada jalannya kita menentukan pemenang. Misal ada desa yang perolehan suaranya seri. Maka kita akan melihat cakades mana yang paling tinggi sebaran suaranya di beberapa dusun," tukasnya.

Baca Juga: Pilkades Selesai, Pemkab Kolaka Utara Beri Ruang Cakades Kalah Ajukan Gugatan

Sebelumnya, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi telah mengingatkan kepada semua pihak khususnya penyelenggara pilkades agar bekerja sesuai ketentuan dan tidak terprovokasi atau terintimidasi oleh pihak tertentu.

"Negara tidak boleh kalah dengan oknum. Kalau ada pihak yang merasa haknya terzalimi, lakukan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku," pintanya.

Ia juga menegaskan, pilkades serentak penting bagi kemajuan desa dan masyarakat Kolaka Utara secara keseluruhan. Karena itu, kita harus memastikan pemilihan berjalan secara fair dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Diketahui, pemungutan suara pada pilkades serentak di Kolaka Utara digelar pada hari Minggu (30/4/2023), diikuti 167 cakades di 67 desa. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga