650 Hari Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Sebut Campur Tangan Penguasa

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 19 Oktober 2021
0 dilihat
650 Hari Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Sebut Campur Tangan Penguasa
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Foto : Repro kompas.com

" Diduga kuat ada kekuatan besar yang melindungi mantan calon anggota legislatif tersebut. Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat," jelas Kurnia. Sejak digelarnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pada 8 Januari 2020 lalu, Harun Masiku hingga kini masih berkeliaran "

JAKARTA, TELISIK.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mempertanyakan keseriusan KPK untuk menangkap buronan Harun Masiku.

Pasalnya, menurut Kurnia, sudah 650 hari KPK belum juga berhasil menangkap penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.

"Pada hari ini, 19 Oktober 2021, genap 650 hari Harun Masiku belum dapat ditangkap oleh KPK. Tentu ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa KPK sedari awal memang tidak mempunyai niat untuk menuntaskan perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

ICW menduga, ada kekuatan besar yang menahan KPK untuk mengusut kasus ini, mengingat perkara suap ini melibatkan partai penguasa.

"Diduga kuat ada kekuatan besar yang melindungi mantan calon anggota legislatif tersebut. Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat," jelas Kurnia.

Sejak digelarnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pada 8 Januari 2020 lalu, Harun Masiku hingga kini masih berkeliaran.

Oleh karena itu, Kurnia pun melihat hambatan KPK dalam mengusut perkara tersebut dengan dua hal. Di mana ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan.

Misalnya, ketika pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara yang menangani perkara Harun Masiku tersebut ke instansi asalnya. Kemudian, gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDI Perjuangan.

"Terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," ucap Kurnia.

Kedua, kata Kurnia, adanya dugaan kuat pengaruh kekuatan besar yang melindungi Harun Masiku. Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat.

"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," katanya.

Padahal pencarian buronan, lembaga antirasuah sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Red notice menjadi bagian penting terhadap negara meminta kepada anggota lain yang berjumlah 169 negara, untuk menangkap dan menahan buronan tersebut.

Baca Juga:  Menpora Zainudin Amali Minta Maaf, Janji Lakukan Investigasi ke Badan Antidoping Dunia

Baca Juga: Polri Gelar Festival Mural Piala Kapolri 2021, Ini Jadwalnya

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pBaca Juga:ihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021) lalu.

Menurutnya, KPK tetap serius mencari Harun untuk kemudian menjalani proses hukum.

Bahkan KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.

Akan tetapi sempat tersiar kabar bahwa nama buronan Harun Masiku tidak dipublikasikan pada situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice.

Atas kabar tersebut, Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan bahwa ada teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk publikasikan red notice Harun Masiku pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

"Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam penerbitan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak. Pilihan itu tergantung penyidik yang meminta," kata Chandra.

Harun merupakan calon legislatif (Caleg) PDIP daerah pemilihan I Sumatera Selatan dengan nomor urut 6 yang maju pada Pemilu Legislatif 2019, meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Dalam kontestasi pada April 2019, Harun kalah suara dari seniornya Nazarudin. Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota dewan, Nazarudin meninggal.

KPU kemudian memberikan jatah kursi Nazarudin ke Riezky Aprilia, caleg PDIP yang meraih suara terbanyak kedua.

Akan tetapi, justru Harun Masiku yang akan menggantikan Nazarudin di DPR.

Untuk memuluskan kepentingannya Harun memberikan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta.

Tujuannya, agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI F-PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga