Heboh Purbaya Pungut Pajak Batu Bara Mulai 2026, Begini Reaksi Pengusaha
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 20 Desember 2025
0 dilihat
Mulai 2026, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, terapkan pajak batu bara. Foto: Repro Antara.
" Kebijakan baru pemerintah terkait pengenaan bea keluar batu bara mulai Januari 2026 menuai reaksi beragam dari pelaku industri "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan baru pemerintah terkait pengenaan bea keluar batu bara mulai Januari 2026 menuai reaksi beragam dari pelaku industri.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) angkat bicara, menyoroti potensi manfaat bagi kas negara, namun juga konsekuensi bagi keberlangsungan usaha.
Plt. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani memahami langkah pemerintah sebagai upaya mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan anggaran yang besar.
"Pada prinsipnya, setiap kebijakan fiskal tentu memiliki potensi manfaat sekaligus konsekuensi. Rencana penerapan bea keluar batu bara pada Januari 2026 dapat dipahami sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga penerimaan negara, terutama di tengah kebutuhan fiskal yang cukup besar," ungkapnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (20/11/2025).
Namun, APBI mengingatkan agar pemerintah memperhatikan kondisi riil yang dihadapi pengusaha tambang. Sepanjang tahun 2025, industri batu bara menghadapi tekanan berat, mulai dari tren harga yang menurun, fluktuasi permintaan global, hingga membengkaknya biaya operasional akibat regulasi baru. Kondisi ini memaksa perusahaan melakukan efisiensi dan penyesuaian agar tetap bertahan.
Baca Juga: Bahlil Klaim Aman untuk Pasokan Gas LNG Januari-Juni 2026, Sisanya?
"Dalam konteks tersebut, implementasi bea keluar tentu memiliki potensi tantangan, khususnya terhadap margin usaha, daya saing ekspor, serta keberlanjutan operasi, terutama bagi perusahaan dengan struktur biaya yang relatif ketat," tambah Gita.
APBI menekankan pentingnya aspek teknis kebijakan agar tidak memukul rata dan membebani perusahaan dengan margin keuangan yang sudah tipis.
"Oleh karena itu, dari sudut pandang industri, aspek teknis kebijakan menjadi sangat krusial," tandasnya.
Hingga saat ini, APBI belum mendapat informasi pasti mengenai besaran bea keluar yang akan dikenakan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bea keluar batu bara akan mulai dipungut pada 1 Januari 2026. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menargetkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait bisa terbit sebelum 2025 berakhir.
"Kita sedang siapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian," tegas Febrio, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Produksi Nikel RKAB 2026 Melenceng, Target Nasional Anjlok ke 250 Juta Ton
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1%-5%, dengan target setoran tambahan ke penerimaan negara sekitar Rp 20 triliun pada 2026. Menurutnya, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara akan memperkuat penerimaan negara dan menghindari "subsidi" kepada pengusaha batu bara.
"Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara," ujar Purbaya.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS