Ahuawatu Kabupaten Konawe Masuk Kandidat Desa Percontohan Anti Korupsi KPK

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 05 Juli 2023
0 dilihat
Ahuawatu Kabupaten Konawe Masuk Kandidat Desa Percontohan Anti Korupsi KPK
Bimtek desa anti korupsi oleh KPK RI di Desa Ahuawatu, Kabupaten Konawe. Foto: Ist.

" KPK melalui Tim Satuan Tugas Desa Anti Korupsi menggelar bimbingan teknis (bimtek) di Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe "

KONAWE, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Satuan Tugas Desa Anti Korupsi menggelar bimbingan teknis (bimtek) di Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Bimtek yang bertema desa anti korupsi tersebut berlangsung di Balai Desa Ahuawatu dan dibuka langsung oleh perwakilan dari KPK sekaligus Ketua Tim Satgas Desa Anti Korupsi, Ariz Dedi Arham, serta Analis Pemerintahan Pusat Kemendes, Arif Abdul Majid.

Ariz Dedi Arham mengatakan, tujuan bimtek yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang pentingnya peran mereka dalam melaksanakan serta mengawasi pembangunan di desa.

Selain itu, bimtek juga bertujuan memberikan informasi terkait 18 indikator yang merupakan syarat untuk menjadi percontohan desa anti korupsi, di mana penilaian akan dilaksanakan dalam dua bulan ke depan.

"Sekitar Oktober atau November 2023 akan datang tim penilai dari pusat, juga inspektorat kabupaten dan provinsi untuk jadi tim penilai," ujar Ariz Dedi Arham, Rabu (5/7/2023).

 Baca Juga: Kajari Pimpin Upacara Hari Anti Korupsi di Kolaka

Sedangkan untuk calon desa percontohan di tahun 2023, Ariz Dedi Arham juga menerangkan, terdapat 22 provinsi yang masuk dalam kategori calon percontohan desa anti korupsi, di mana satu desa mewakili setiap provinsi dan Sulawesi Tenggara diwakili oleh Desa Ahuawatu.

"Ahuawatu bisa menjadi calon desa anti korupsi karena terdapat beberapa faktor, di antaranya desa tersebut telah dipastikan belum memiliki catatan korupsi dalam tiga tahun belakangan," beber Ariz.

Lebih lanjut Ariz mengatakan, dalam observasi awal yang dilakukan pada Februari 2023 lalu, Desa Ahuawatu mendapatkan nilai yang cukup baik yaitu 70 dari 100 poin.

Dalam observasi, Ariz menjelaskan, telah dilakukan penilaian awal yang secara teknis yaitu, apakah desa tersebut telah memenuhi 18 indikator desa anti korupsi.

Sedangkan untuk non teknis, Ariz menuturkan, pihaknya juga telah melakukan penilaian dengan melihat apakah desa tersebut memiliki sarana dan prasarana untuk dilakukan bimtek, juga melihat antusiasme dari kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakatnya.

"Dari dua unsur itu, kami gabungkan dan kami memutuskan Ahuawatu menjadi calon desa percontohan anti korupsi mewakili Sulawesi Tenggara. Menurut kami Desa Ahuawatu tidak akan mendapat banyak kendala untuk bisa menjadi desa percontohan anti korupsi saat penilaian nanti," pungkasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, Desa Ahuawatu sebagai desa anti korupsi itu berdasarkan rekomendasi dari Pemprov Sulawesi Tenggara dan Kementerian Desa.

"Beberapa waktu lalu Desa Ahuawatu sudah dilakukan observasi oleh pihak KPK dan pihak yang terkait, soalnya penilaiannya tidak sedikit tapi banyak," ungkapnya.

Ferdinand juga menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi penilaian untuk desa anti korupsi, salah satunya ada transparansi anggaran serta peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program yang ada didesa.

Baca Juga: Bupati, Sekda, Kadis Meranti Korupsi Berjemaah, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Diduga Dana Umrah

"Intinya penilaian kita baik, dan saya yakin Ahuawatu pasti terpilih menjadi desa anti korupsi," tambahnya.

Sementara itu Kepala Desa Ahuawatu, Adi Hariyono mengaku bersyukur, karena bisa menjadi salah satu kandidat percontohan desa anti jorupsi mewakili Sulawesi Tenggara.

“Kami sangat bangga karena bisa mewakili Sulawesi Tenggara untuk melakukan bimbingan teknis yang digelar oleh KPK RI dan Kemendes PDTT,” ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Sekretaris Daerah Ferdinand Sapan, Wakapolres Konawe Kompol Alwi, Camat Pondidaha Eti Nurbaiti Saranani serta seluruh perangkat desa, Badan Permustawaratan Desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (A-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga