KENDARI, TELISIK.ID - Pelanggaran etika ataupun pidana yang dilakukan anggota DPRD perlu disikapi dan ditanggapi oleh lembaga badan kehormatan (BK), salah satunya melalui pemberian sanksi mulai dari ringan hingga pemecatan.  

Peraturan kode etik merupakan pedoman dan tolak ukur bagi BK DPRP untuk memberi sanksi, dalam peraturan tata tertib, BK sebagai alat kelengkapan yang dibentuk DPRD bertugas untuk meneliti dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan anggota dewan.  

Dalam hal menyikapi keberadaan kode etik yang dianggap sebagai ancaman, sehingga di beberapa daerah peraturan tentang tata beracara menjadi perdebatan  bahkan masih ada yang belum selesai hingga saat ini.

Baca Juga: Menangkal Hoaks dalam Penggunaan Obat Tradisional

Sebagai tata kerja BK DPRD dan tolak ukur dalam penentuan pemberian sanksi, maka anggota dewan yang melakukan pelanggaran etika ataupun pidana akan mendapat sanksi.