Antisipasi Korupsi, KPK Bakal Awasi Pembangunan IKN Nusantara

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 27 Januari 2022
0 dilihat
Antisipasi Korupsi, KPK Bakal Awasi Pembangunan IKN Nusantara
Desain IKN Nusantara, ibu kota negara baru. Foto: Repro instagram.com/nyoman_nuarta

" Untuk memastikan pemindahan IKN berjalan maksimal, KPK akan mengawasi langsung pembangunan IKN Nusantara di wilayah Kalimantan Timur "

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah regulasi hukumnya telah disahkan oleh DPR melalui UU IKN, proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan mulai tahun ini.

Untuk memastikan pemindahan IKN berjalan maksimal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi langsung pembangunan IKN Nusantara di wilayah Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip Suara.com - jaringan Telisik.id, Kamis (27/1/2022). Menurutnya, tindakan pencegahan merupakan salah satu kewenangan KPK di negeri ini.

“Kami pun melakukan kegiatan terkait persiapan dan upaya-upaya tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, dalam rangka program pembangunan ibu kota negara di Kalimantan,” ucap Firli pada rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Sekilas Isi RUU IKN Nusantara: dari Kedudukan, Fungsi hingga Susunan Pemerintahan

Firli mengaku bakal mendukung segala program pemerintah tak terkecuali dengan pembangunan IKN. Agar pembangunan dapat berjalan lancar tanpa ada permasalahan hukum.

KPK memiliki tanggung jawab mencegah segala potensi korupsi dalam proyek tersebut. Sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Kian Membaik

“KPK pun menyosong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara,” ucap Firli.

Pada kesempatan itu pula, Firli menyebut pemberantasan korupsi tidak bisa ditangani oleh KPK saja. Perlu sinergi dengan lembaga lain atau bahkan peran dari masyarakat langsung.

“Rencana kerja KPK 2022-2024, kami tetap mengedepankan, meningkatkan integritas penyelenggara negara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, meningkatkan sistem pengelolaan penyelenggara negara dan keuangan negara yang antikorupsi, meningkatkan penindakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Firli. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga