Sekilas Isi RUU IKN Nusantara: dari Kedudukan, Fungsi hingga Susunan Pemerintahan

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 24 Januari 2022
0 dilihat
Sekilas Isi RUU IKN Nusantara: dari Kedudukan, Fungsi hingga Susunan Pemerintahan
Desain Istana Kepresidenan Ibu Kota Negara Baru. Foto: Repro Instagram

" Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama "

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).

RUU IKN tersebut telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (18/12022) lalu.

Setelah disahkan jadi UU, pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Pulau Kalimantan santer terdengar.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, dalam penjelasan isi RUU IKN alasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan adalah didasarkan pada kajian yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Diperoleh kesimpulan bahwa performa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara.

Selain itu, juga karena semakin pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun.

Bahkan juga tidak meratanya persebaran pertumbuhan ekonomi di luar DKI Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dilansir dari draf Rancangan Undang-Undang IKN, salah satu yang menjadi isi RUU IKN adalah perihal kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN.

Di mana pada Pasal 5 UU itu menyebutkan, IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Kemudian, pada Pasal 8 UU itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.

Baca Juga: IKN Disebut Megaproyek Asing dan Menghina Akal Bangsa Indonesia

Otorita IKN Nusantara sendiri adalah lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. 

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat secara langsung oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Selain itu, pada Pasal 12 disebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara sebagai pemerintahan daerah khusus akan diberikan kewenangan khusus berdasarkan UU IKN. Kewenangan khusus tersebut akan diatur secara lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Baca Juga: 'Harta Karun' Soekarno Ditemukan, Begini Penampakannya

Selanjutnya, pada Pasal 13 dikatakan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilu. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga