Bawaslu Didesak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pejabat Publik di Pilwali Kendari 2024

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 21 November 2024
0 dilihat
Bawaslu Didesak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pejabat Publik di Pilwali Kendari 2024
Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman. Foto Erni Yanti/ Telisik

" Menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pada 27 November 2024, sejumlah pihak mengkhawatirkan potensi pelanggaran yang dapat merusak jalannya pemilihan "

KENDARI, TELISIK.ID – Menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pada 27 November 2024, sejumlah pihak mengkhawatirkan potensi pelanggaran yang dapat merusak jalannya pemilihan.

Aktivis Kota Kendari, Rasmin Jaya, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari untuk bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan aturan pilkada demi menjaga demokrasi yang sehat.

Rasmin menegaskan bahwa potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilwali Kendari 2024 sangat besar. Ia khawatir adanya pihak-pihak, terutama dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik, yang akan menggunakan instrumen kekuasaan untuk mempengaruhi hasil pilkada.

"Kita berpolitik secara baik dan santun, bukan dengan cara-cara kotor. Mari kita bertarung dengan gagasan, platform, dan rekam jejak," tegas Rasmin, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Antam Serahkan Bantuan Pendidikan 100 Mahasiswa Konawe Utara

Menurutnya, stabilitas politik di Kendari sudah terpengaruh oleh kepentingan beberapa orang yang berusaha mempertahankan kekuasaan, dengan ASN dan pejabat pemerintah lokal sering kali menjadi sasaran pemobilisasian untuk kepentingan politik tertentu.

"ASN seharusnya netral. Kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas setiap pelanggaran netralitas ASN," pinta Rasmin.

Ia juga mengingatkan potensi kerawanan pilkada semakin besar seiring maraknya pelanggaran terkait netralitas ASN di berbagai level, dari pejabat tinggi hingga camat, lurah, dan OPD.

Bawaslu Kota Kendari mengklaim telah mulai memantau dan menangani sejumlah pelanggaran dalam kampanye Pilwali Kendari.

Pada 19 November 2024, Bawaslu merekomendasikan penghentian kampanye terbatas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, SKI-Sudirman, di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu, setelah menemukan pelanggaran serius, seperti kehadiran anak-anak di bawah umur dan kericuhan antara pengunjung dan panitia.

Komisioner Bawaslu Kendari, Wa Ode Nur Iman, yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa keputusan penghentian kampanye ini diambil karena kampanye terbatas tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

"Kampanye terbatas harus dilakukan secara tertutup dengan peserta yang dibatasi. Namun, kami menemukan beberapa pelanggaran di lapangan," katanya.

Bawaslu mencatat dua pelanggaran utama dalam kampanye tersebut: pertama, banyak anak di bawah umur yang hadir, dan kedua, terjadi kericuhan antara pengunjung dan liaison officer (LO) paslon.

Karena kondisi tersebut, kampanye dihentikan sekitar 30 menit lebih awal dari jadwal yang ditentukan. "Kami langsung menyerahkan rekomendasi penghentian ke KPU Kota Kendari, yang mengeksekusi penghentian tersebut," tegas Wa Ode Nur Iman.

Bawaslu juga telah menurunkan pengawas dari tingkat kecamatan untuk memantau kegiatan ini sejak tahap persiapan. Meski awalnya paslon hanya memasang pembatas tali rafia, setelah berkoordinasi, mereka akhirnya memasang tirai kain hitam sesuai arahan Bawaslu.

"Kami bahkan bertemu langsung dengan calon Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, untuk memastikan aturan ini dipatuhi, namun pelanggaran tetap terjadi," tambahnya.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara dan Insan Pers Perkuat Sinergi Ciptakan Pilkada Damai

Selain penghentian kampanye Paslon SKI-Sudirman, Bawaslu membuka peluang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lebih lanjut.

"Kami menunggu laporan dari Panwas melurahan dan kecamatan sebelum memutuskan langkah berikutnya," ujar Wa Ode Nur Iman.

Bawaslu juga mengingatkan seluruh paslon agar mematuhi aturan kampanye, termasuk terkait kehadiran artis dalam kampanye terbatas yang tidak melanggar aturan, namun tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua pasangan calon kami ingatkan agar mematuhi aturan kampanye demi mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” tegas Wa Ode Nur Iman. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga