Bawaslu Keluhkan Sulit Akses Informasi Tugas Pengawasan Pemilu 2024, DKPP Ingatkan KPU Tak Jadi Sumber Masalah
Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 17 Januari 2024
0 dilihat
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kiri) dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (kanan). Foto: Mustaqim/Telisik
" Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu meminta KPU memberikan akses informasi sesuai tupoksi yang melekat pada Bawaslu. Termasuk akses pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) "
JAKARTA, TELISIK.ID – Keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait kesulitan memperoleh akses penuh informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan, mendapat perhatian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu meminta KPU memberikan akses informasi sesuai tupoksi yang melekat pada Bawaslu. Termasuk akses pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sirekap sebagai alat bantu yang akan digunakan KPU untuk proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu 2024 secara berjenjang.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan agar Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Sirekap dalam tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi.
“Perlu pengaturan agar detail tentang kewenangan Bawaslu mengakses Sirekap, seberapa jauh kewenangan Bawaslu diberikan (oleh KPU) untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap Sirekap,” tegas Heddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Heddy tak menampik Sirekap sebagai alat bantu bagi KPU, namun publik pun akan mencermati rekapitulasi penghitungan suara melalui sistem informasi ini. Dia mewanti-wanti KPU harus menjamin reliabilitas dan kredibilitas keamanan dalam penggunaan Sirekap.
Baca Juga: PPATK: Transaksi Rekening Caleg Rp 21,01 Triliun, Bawaslu Sebut Biaya Kampanye Partai Anak Jokowi Tak Rasional
“Jangan sampai alat bantu (Sirekap) yang ditujukan sebagai pendukung justru menjadi sumber permasalahan dan persoalan kepemiluan kita,” imbau Heddy.
Heddy juga mengingatkan KPU, yakni penghitungan dan rekapitulasi suara yang diunggah KPU melalui Sirekap akan dibandingkan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi manual versi lembaga lain, atau versi masyarakat sipil yang mengembangkan aplikasi sejenis.
Keterbatasan transparansi akses sistem informasi KPU merupakan persoalan yang sering dikeluhkan Bawaslu. Antara lain tak diberi akses yang luas memperoleh informasi pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Selain itu, Bawaslu juga mengaku tak diberi akses luas terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terbaru adalah tidak diberi akses pembacaan terhadap Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang memuat tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku pihaknya masih berusaha meminta KPU untuk memberikan akses penuh pada Sikadeka agar bisa memantau sumbangan dana kampanye kontestan Pemilu 2024.
Bagja mengingatkan KPU bahwa dana kampanye yang masuk ke RKDK peserta Pemilu merupakan objek pengawasan Bawaslu. “(Karena) data rekening, dana kampanyenya ya terkait itu anggarannya berapa per-detailnya kan enggak ada,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, juga mengeluhkan sikap KPU yang membatasi akses memperoleh informasi bagi Bawaslu di semua tingkatan.
Baca Juga: Bawaslu se-Sulawesi Tenggara Apel Siaga Kesiapan Pengawasan Pemilu 2024
“(Kami) dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU,” ujar Puadi.
Mantan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta ini mengaku sebelumnya KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka. Namun, pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan sehingga pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
Bawaslu, kata Puadi, telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
“Aturan itu menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU. Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan,” tuturnya. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS