Begini Dalil Seorang ODGJ Terlibat Pembunuhan, Bisa Dipidana?

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 26 Juli 2024
0 dilihat
Begini Dalil Seorang ODGJ Terlibat Pembunuhan, Bisa Dipidana?
ODGJ tidak jarang kita temui di sekitar lingkungan kita. Mereka terkadang terlihat lusuh, tidak terurus, bahkan ada beberapa dijumpai tidak menggunakan busana. Repro kumparan.com

" Orang dengan gangguan jiwa bisa terbebas dari pidana. Namun, dalam beberapa kasus, orang yang melakukan kejahatan sering berpura-pura menjadi ODGJ agar terbebas dari hukuman "

JAKARTA, TELISIK.ID - Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ merupakan seseorang dengan kondisi mental, psikopatologi, perilaku, dan emosinya berbeda dengan orang normal pada umumnya. Semua yang dilakukan oleh ODGJ berada di luar kendali pikiran waras mereka.

ODGJ biasanya mengalami kesulitan untuk menyesuaikan dan mengontrol diri ketika menghadapi suatu situasi, sehingga perilaku mereka sering dianggap abnormal. Kurangnya kemampuan ODGJ dalam mengontrol tindakannya memungkinkan mereka terjerat dalam masalah hukum.

Namun, bagaimana jika seorang ODGJ melakukan aksi kejahatan? Apakah mereka tetap akan mendapatkan hukuman pidana?

Menurut peraturan hukum pidana, orang yang melakukan tindakan kriminal yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menanggung hukuman sesuai peraturan perundang-undangan, seperti dilansir dari rri.co.id, Jumat (26/7/2024).

Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.

Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa bisa terbebas dari pidana. Namun, dalam beberapa kasus, orang yang melakukan kejahatan sering berpura-pura menjadi ODGJ agar terbebas dari hukuman.

Baca Juga: Ternyata Ini Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kendari, Pelaku Pasien yang Kabur dari RSJ

Ada juga kasus dimana ODGJ dijadikan kambing hitam atas tindakan kejahatan yang tidak dilakukannya. Semua isu ini harus menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk berhati-hati dalam menyelidiki kasus yang berkaitan dengan ODGJ.

Berdasarkan kondisi kejiwaan yang abnormal, ODGJ mendapatkan pembelaan hukum dengan dihapuskan hukum pidana untuk mereka. Namun, tidak semua orang yang mengalami gangguan jiwa bisa lolos dari hukum negara, karena jenis gangguan jiwa sangat beragam.

Semua dilihat dari kondisi keparahan. Apabila pelaku ketika diinterogasi masih mampu menjelaskan suatu kronologi dengan jelas dan baik, maka dianggap psikologis pelaku tidak termasuk pada golongan kondisi yang mendapat dispensasi pasal 44 KUHP.

Untuk menentukan apakah pelaku akan terbebas atau tetap menjalani hukuman, atau mungkin perlu perawatan di Rumah Sakit Jiwa, maka perlu dilakukan pemeriksaan kondisi pelaku oleh dokter spesialis kesehatan jiwa, bersumber dari kupastuntas.co.id.

Hasil pemeriksaan ini biasanya akan keluar dalam 14 hari. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan diserahkan ke polisi, jaksa, hakim, atau lembaga hukum untuk diproses lebih lanjut.

Banyak peristiwa hukum di mana pelakunya dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan, yang membuka peluang bagi penyidik kepolisian atau pihak berwenang lainnya untuk menghentikan penyidikan kasus terhadap pelaku.

ODGJ memiliki hambatan ketika berinteraksi dalam keseharian, bisa karena perasaannya atau perilakunya, yang menyebabkan gangguan fungsi seperti interaksi sosial yang membuat mereka tidak nyaman.

Jika seseorang dinilai dipengaruhi oleh gangguan jiwa saat melakukan pelanggaran hukum, maka mereka tidak bisa dianggap bertanggung jawab. Namun, untuk memastikan apakah seseorang dipengaruhi gangguan jiwa atau tidak, harus ada observasi menyeluruh oleh tim ahli.

Baca Juga: Seorang Pria Diduga Tewas Ditebas di Pinggir Jalan Kendari

Mereka akan melihat apakah ada gangguan jiwa sebelumnya, apakah tindakan pelanggaran hukum dipengaruhi oleh tanda gangguan jiwa, dan apakah saat disidang, individu tersebut menunjukkan gangguan jiwa.

Pasal 44 KUHP mengatur bahwa jika pelaku dinyatakan mengidap gangguan jiwa, mereka tidak bisa dipenjara. Namun, prosedurnya adalah mereka harus dirawat di rumah sakit jiwa dan setelah sembuh, tetap harus menjalani perawatan jalan. Banyak faktor yang menyebabkan gangguan jiwa, termasuk faktor sosial, genetik, dan psikologis.

Faktor sosial seperti penggunaan gadget yang tidak terkontrol pada remaja juga dapat memicu gangguan jiwa. Ketergantungan pada internet dapat mengubah perilaku seseorang. Penyembuhan ODGJ tergantung pada jenis gangguan yang dialami.

Jika diberikan obat dan psikoterapi dengan baik, dan gejala tidak timbul lagi, maka gangguan jiwa tersebut bisa disembuhkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga