Begini Nasib Status PPPK Satpol PP Viral Ceraikan Istri usai Dinyatakan Lulus
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 24 Oktober 2025
0 dilihat
Anggota Satpol PP viral usai menceraikan istri setelah dinyatakan lulus sebagai PPPK Aceh Singkil. Foto: Repro Tribunnews.
" Peristiwa tersebut kini berbuntut panjang hingga memicu pemanggilan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil "

BANDA ACEH, TELISIK.ID - Kasus perceraian seorang anggota Satpol PP di Aceh Singkil berinisial JS menjadi perhatian publik setelah aksinya menceraikan istri usai dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) viral di media sosial.
Peristiwa tersebut kini berbuntut panjang hingga memicu pemanggilan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil.
Peristiwa bermula dari unggahan media sosial milik istri JS, berinisial MS, yang mengaku diceraikan pada 15 Agustus 2025, dua hari sebelum sang suami menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
Dalam unggahannya, MS menuliskan kisah perceraiannya sekaligus menampilkan video dirinya pulang ke kampung halaman di Aceh Selatan bersama anak-anaknya menggunakan angkutan umum.
Unggahan itu memperlihatkan sejumlah warga mengantarkan MS hingga ke dalam mobil, yang kemudian ramai dibagikan warganet hingga viral di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Sosok Melda Safitri Viral Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Hubungan Retak Gegara Masalah Lauk di Rumah
Menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, BKPSDM Aceh Singkil langsung memanggil JS untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan pada pagi hari, di mana JS hadir memenuhi panggilan.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan lengkap dari yang bersangkutan terkait permasalahan rumah tangganya.
“Hasil pemeriksaan JS bahwa sejak lama bermasalah dalam berkeluarga,” ujar Azman, seperti dikutip dari Detik, Jumat (24/10/2025).
Azman juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, JS dan MS telah membuat surat pernyataan perceraian di atas materai. Surat tersebut dibuat dalam forum keluarga yang dihadiri Kepala Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, serta empat orang saksi pada 14 September 2025. Dokumen tersebut turut diteken oleh kepala desa sebagai bentuk pengesahan administrasi tingkat lokal.
Meski demikian, Azman menegaskan bahwa perceraian tersebut belum memenuhi prosedur hukum kepegawaian yang berlaku. Ia menuturkan, JS sebagai ASN dengan status PPPK seharusnya terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada atasan langsung apabila hendak mengajukan gugatan cerai.
“Perceraian itu belum sesuai aturan yang berlaku. Harusnya ada pemberitahuan resmi kepada atasannya,” jelas Azman.
BKPSDM Aceh Singkil, lanjut Azman, saat ini berupaya melakukan langkah mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak. Tujuannya adalah agar hubungan rumah tangga JS dan MS dapat diperbaiki, terutama demi kepentingan anak-anak mereka.
Baca Juga: Cerita Pilu Ibu Kasir Alfamart Dina Oktaviani Tewas Disetubuhi Atasan, Sebut Heriyanto Bohong Curhat Asmara ke Dukun
“BPKPSDM akan memediasi JS dan MS agar mempertahankan hubungan keduanya demi anak-anak mereka,” tambah Azman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perilaku ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah daerah menilai bahwa setiap pegawai, baik PNS maupun PPPK, tetap terikat pada aturan disiplin dan etika profesi, termasuk dalam urusan pribadi seperti perceraian.
BKPSDM Aceh Singkil kini tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah. Keputusan lebih lanjut mengenai sanksi administratif terhadap JS akan menunggu hasil dari proses mediasi dan evaluasi menyeluruh atas kasus tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS