Belum Seminggu Terbentuk, Pansus Dugaan Ijazah Palsu Sudah Kantongi Tiga Bukti
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 29 Juni 2020
0 dilihat
Ketua Pansus DPRD Buton Selatan (Busel), La Hijira. Foto: Ist.
" Jadi, biarkan pansus bekerja agar kasus ini bisa terbuka seterang-terangnya. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Belum seminggu terbentuk, panitia khusus (pansus) DPRD Buton Selatan (Busel) telah mengantongi tiga bukti baru terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel, H. La Ode Arusani.
Ketua Pansus, La Hijira, mengatakan, adapun ketiga bukti tersebut berupa dokumen dan rekaman. Dokumen yang dimaksud berupa penemuan pemilik kode ijazah 23 yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) serta surat penetapan ketua pengadilan negeri Pasarwajo nomor 82/Pen.Pid/2017/PN.Psw tentang persetujuan penyitaan barang bukti berdasarkan permintaan penyidik Polda Sultra.
Pada surat persetujuan penyitaan barang bukti tersebut, lanjutnya, H. La Ode Arusani, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra.
Baca juga: Pansus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Resmi Terbentuk
"Jadi, dalam surat tersebut menyebutkan, tersangka (H. La Ode Arusani, red), telah diduga melakukan tindak pidana atau pemalsuan surat/menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaiman yang diatur pada pasal 264 ayat (1), (2) subsider pasal 264 ayat (1) dan pasal 69 ayat (2), undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional," beber politisi Golkar itu.
Sedang rekaman yang dimaksud, tambahnya, berupa percakapan terkait pembuatan ijazah tersebut.
"Jadi, biarkan pansus bekerja agar kasus ini bisa terbuka seterang-terangnya," harapnya.
Hingga berita ini dirilis, kuasa hukum, H. La Ode Arusani, Imam Ridho Angga Yuwono, belum menjawab atau membalas konfirmasi wartawan ini. Padahal, konfirmasi pihak Arusani sangat diperlukan dalam perimbangan pemberitaan.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin