Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Hampir Rampung, Kerugian Rp 525 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 15 September 2022
0 dilihat
Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Hampir Rampung, Kerugian Rp 525 Juta
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir. Foto: Sunaryo/Telisik.

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mengebut, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD) "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mengebut, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD).

Institusi yang dipimpin Agustinus Baka Tangdililing itu mulai merampungkan berkas pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

"Berkasnya sudah hampir rampung, tinggal pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat," kata Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir, Kamis (15/9/2022).

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa meliputi perangkat desa, ahli dari PUPR, masyarakat, TPK dan dua tersangka masing-masing mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM.

Baca Juga: Randis Pemprov Jawa Timur Ganti Mobil Listrik

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pin Emas dan Taman di Sekretariat DPRD Labuhanbatu Utara Disoal

"Dua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan tersangka," sebutnya.

Dalam perkara tersebut, penyidk telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 525 juta dari total anggaran Rp 567.500.000. Adapun barang bukti (BB) yang disita berupa kabel, accu dan besi angker

"Dana yang dibelanjakan hanya sebesar kurang lebih Rp 60 juta," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, perkara dugaam korupsi DD Pasikuta, paling cepat ditangani. Hanya butuh waktu dua bulan, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah kami menemukan adanya dua alat bukti, kami langsung menetapkan dua tersangka," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga