Borok Korupsi BBM dan Kegiatan Fiktif di Kantor Penghubung Jakarta, Kejati Sulawesi Tenggara Gelandang 3 Tersangka

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 22 Oktober 2025
0 dilihat
Borok Korupsi BBM dan Kegiatan Fiktif di Kantor Penghubung Jakarta, Kejati Sulawesi Tenggara Gelandang 3 Tersangka
Aparat Kejaksaan Tinggi Sultra pada saat mengelanggang para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke mobil tahanan. Foto: Hamlin/Telisik.

" Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta "

KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Tiga tersangka tersebut yaitu Waode Kanufia Diki selaku mantan Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, Adhi Kusuma selaku Bendahara, dan Yusra Yuliana selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ilham, menyampaikan bahwa ketiganya diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tahun 2023.

Baca Juga: Tak Sekadar Kuliah, Mahasiswa Baru AMB Kendari Disiapkan jadi Pencipta Lapangan Kerja di Era Digital

“Terkait (anggaran) belanja Bahan Bakar Minyak atau BBM dan Pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta,” jelas Ilham di Kantor Kejati Sultra.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Aditia.

Baca Juga: Kurir Jaringan Medan-Jakarta Terendus Petugas, Sabu Hampir 2 Kilogram Gagal Edar di Kendari

Aditia menambahkan, total kerugian negara dalam perkara ini belum dapat disampaikan karena masih menunggu hasil audit resmi. “Total kerugian Negara atau Daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor,” katanya.

Pantauan telisik.id di Kantor Kejati Sultra, sekitar pukul 19.23 Wita, ketiga tersangka digiring keluar dari ruang pemeriksaan oleh petugas kejaksaan.

Mereka kemudian dimasukkan ke mobil tahanan yang telah terparkir di halaman depan kantor Kejati Sultra untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga