BPOM Kendari Dorong Pelaku UMKM Lokal Punya Surat Izin Edar

Nur Aziza, telisik indonesia
Kamis, 18 Januari 2024
0 dilihat
BPOM Kendari Dorong Pelaku UMKM Lokal Punya Surat Izin Edar
Kepala BPOM Kendari, Riyanto, S.Farm. Apt., M.Sc. Foto: Nur Aziza/ Telisik

" Balai Pengawas Obat dan mlMakanan (BPOM) Kendari berupaya untuk melindungi masyarakat dan memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi standar yang telah ditetapkan "

KENDARI, TELISIK.ID - Balai Pengawas Obat dan mlMakanan (BPOM) Kendari berupaya untuk melindungi masyarakat dan memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Izin edar BPOM dibutuhkan salah satunya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk buatan lokal. BPOM juga berperan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan juga kepercayaan diri dari UMKM itu sendiri.

Kepala BPOM Kendari, Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya berupaya untuk melakukan pengawasan agar UMKM tetap terjaga dan yang pasti memberikan dukungan secara penuh kepada pelaku UMKM yang ada di Kota Kendari untuk pengurusan izin edar produk yang dimiliki.

“Kami mendukung dan mendorong penuh UMKM dalam mengurus perizinan produk izin edar di badan POM sesuai aturan yang telah ditetapkan,” kata Riyanto, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Masyarakat Masih Harap Partisipasi Nur Alam dalam Membangun Sulawesi Tenggara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, menyatakan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Saat ini sebagian masyarakat salah mengartikan tugas dari BPOM itu sendiri, banyak yang menganggap bahwa BPOM hanya bertanggung jawab terhadap pangan segar dan siap saji.

Pada kenyataannya, pengurusan terhadap pangan segar dan siap saji dilakukan oleh instansi lain, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas kesehatan pangan (Disketapang).

Lebih lanjut, Riyanto juga membeberkan beberapa produk yang menjadi fokus dari BPOM terkait pengurusan izin edar terhadap pelaku UMKM.

“UMKM yang menjadi fokus kami saat ini dalam mendapatkan izin edar yaitu olahan pangan, pangan-pangan olahan, kosmetik, olahan untuk tradisional dan suplemen," katanya.

Salah seorang penikmat produk lokal, Sarah (23) mengaku takut untuk mengonsumsi produk yang ia tidak tahu asal-usulnya, apalagi belum ada izin edar dari BPOM.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lakukan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN

“Saya sebagai konsumen yang sering membeli produk lokal biasanya snack, saya tidak tahu produk itu sudah punya izin edar atau tidak, tapi sejauh ini saya membeli snack-snack itu kepada orang-orang yang saya kenal saja karena takutnya terdapat bahan-bahan pengawet yang membahayakan untuk tubuh,” jelas Sarah.

Dilansir dari SmartLegal.id, Undang-Undang BPOM pasal 84 No 27 tahun 2017 tentang pendaftaran pangan olahan menyatakan jika pengusaha tetap berani memasarkan produknya tanpa memiliki izin edar BPOM, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, larangan pengedaran, atau penarikan produk.

Tidak hanya itu, juga dapat dijerat sanksi pidana hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp. 4 Milyar, berdasarkan pasal 142 UU pangan.

Sepanjang tahun 2023 BPOM banyak membantu pelaku UMKM Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dalam mendapatkan dan mengeluarkan izin edar. (A)

Penulis: Nur Aziza

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga