Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lakukan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 18 Januari 2024
0 dilihat
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lakukan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN
Gandeng DJPb dan KPPN Kendari, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, lakukan pendampingan pemuktahiran data laporan keuangan dan BMN. Foto: Ist.

" Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data laporan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) mulai tanggal 17-20 Januari 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data laporan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) mulai tanggal 17-20 Januari 2024, bertempat di Same Boutique Hotel Kendari.

Pada hari kedua kegiatan, Kamis (18/1/2024), para peserta menerima pendampingan dari perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Kendari.

Pada hari tersebut, kegiatan diawali dengan telaah monsakti lingkup Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPAW) oleh Kepala Sub Seksi PSAPP Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara, Samsul Hadi. Materi tersebut disampaikan di hadapan 46 peserta, terdiri dari operator GLP dan operator aset/persediaan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Purnabakti 20 Pegawai, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara

Samsul Hadi menyoroti pentingnya penghapusan aset-aset yang nihil, untuk menjaga ketertiban laporan keuangan. Hal ini dimaksudkan agar pemeriksa dapat memahami bahwa tidak ada pembiaran terhadap aset-aset yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Sementara Kasubag Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Lapoku, menegaskan agar identifikasi dan keterangan hasil telaah segera diselesaikan oleh jajaran bawahannya.

Dilanjutkan dengan pendampingan pemutakhiran data laporan keuangan, dan BMN oleh Kanwil DJPb Sultra dan KPPN Kendari di masing-masing satuan kerja, peserta diharapkan dapat mengidentifikasi dan memberikan keterangan atas hasil telaah yang disampaikan dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BMN.

Baca Juga: Persiapan PJA 2024, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bersinergi dengan Biro Hukum

Sebagai informasi tambahan, melansir djkn.kemenkeu.go.id, Barang Milik Negara (BMN) mencakup semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. BMN juga dapat berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Proses penatausahaan BMN mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN. Pembukuan merupakan kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang, tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan mendukung pengelolaan BMN secara efektif dan efisien.

Dalam konteks ini, pembukuan menjadi bagian integral dari pengelolaan BMN yang dilakukan oleh pengguna barang dan pengelola barang. Sasaran pembukuan BMN mencakup semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang berada dalam penguasaan KPB/pengguna barang serta yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang. (A-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga