Bupati Busel Lapor Wartawan, IJTI Sultra: Polisi Harus Dorong ke Dewan Pers

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 10 Juni 2020
0 dilihat
Bupati Busel Lapor Wartawan, IJTI Sultra: Polisi Harus Dorong ke Dewan Pers
Ilustrasi. Foto: Sinar Indonesia Baru

" Kepolisian harusnya menyampaikan kepada si pelapor, kalau ini sengketa pers harusnya didorong di Dewan Pers. "

KENDARI, TELISIK.ID - Adanya laporan pengaduan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani di Polres Buton terkait dugaan pencemaran nama baik dari wartawan di Busel atas nama Deni Djohan mendapat perhatian dari organisasi Pers termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra.

Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula menjelaskan, jika yang dipermasalahkan karya junalistik, maka harus diselesaikan berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Olehnya itu, pihak kepolisian seharusnya tidak serta merta menerima laporan tersebut. Belum lagi telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait sengketa pers.

"Kepolisian harusnya menyampaikan kepada si pelapor, kalau ini sengketa pers harusnya didorong di Dewan Pers," terang Asdar, Rabu (10/6/2020).

Setelah sampai ke Dewan Pers, katanya, selanjutnya akan disidangkan dan diputuskan, apakah persoalan tersebut masuk ranah hukum pidana umum atau bukan.

"Jadi harus hargai proses yang ada. Jurnalis juga boleh menolak panggilan Polisi, itu sudah diatur dalam UU Pers, wartawan punya hak tolak," paparnya.

Baca juga: Revolutionary Love Episode Pertama Tayang di TransTV, Begini Sinopsisnya

Terlebih lagi jelas Asdar, persoalan tersebut rupanya belum dikoordinasikan ke Dewan Pers. Padahal seharusnya, terlebih dahulu ada keputusan Dewan Pers sebelum munculnya panggilan dari Polres Buton.

"Saya sudah koordinasi ke Dewan Pers setelah melihat laporan Polisi itu, ternyata memang mereka belum tahu itu," paparnya.

Terlebih lagi ungkapnya, laporan Polisi tersebut tidak spesifik menyebut berita mana yang dipersoalkan oleh pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Busel, La Ode Arusani.

"Berita apa yang dipersoalkan, ini kan belum jelas juga apa beritanya," tutupnya.

Untuk diketahui, pada 23 Maret 2020 lalu Wartawan di Busel atas nama Deni Djohan diadukan oleh La Ode Arusani ke Polres Buton atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas laporan tersebut, Polres Buton mengeluarkan surat undangan klarifikasi bernomor: B/67/VI/2020/Reskrim, pada 3 Juni 2020.

Reporter: Kardin

Editor: Sumarlin

Baca Juga