Calon Wisudawan IAIN Kendari Dites Urine, BNNP Sultra Ungkap Hasilnya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 12 November 2021
0 dilihat
Calon Wisudawan IAIN Kendari Dites Urine, BNNP Sultra Ungkap Hasilnya
Tes urine yang dilakukan pada mahasiswa IAIN Kendari. Foto: Ist.

" Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra melakukan tes urine kepada calon wisudawan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra melakukan tes urine kepada calon wisudawan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pelaksanaan tes urine tersebut sesuai surat permohonan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAN Kendari tanggal 10 November, Nomor: 3533/In/.23/FT/BA.01.1/11/2021.

Sub Koordinator Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra Yuyun Yulianti di Kendari mengatakan, tes urine bagi mahasiswa IAIN Kendari merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional upaya pemberantasan, pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika.

"Tes urine kami lakukan kepada 206 orang, hasilnya 203 negatif dan tiga orang positif benzodiasepin," katanya melalui rilis Humas BNNP Sultra, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Disebut Naik 3 Pekan Berturut-turut, Kasus Aktif di Kendari Kini Sisa 1 Orang

Baca Juga: Puskesmas di Kendari Sabet Penghargaan dari Kemenkes RI

Benzodiazepine adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan. Benzodiazepine diresepkan bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah tidur tertentu.

Tes urine dilaksanakan kepada seluruh calon wisudawan dan wisudawati agar dapat mencetak lulusan yang unggul dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya alumnus IAIN Kendari.

Dia juga mengajak kepada seluruh mahasiswa IAIN Kendari agar tidak terlibat penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkoba sebab dapat merusak kesehatan serta dapat di penjara jika mengedarkannya karena melanggar hukum.

"Alhamdulillah kegiatannya berjalan tertib dan lancar," pungkasnya. (C-Adv)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga