Wajib Belajar Indonesia Dirombak jadi 13 Tahun, Purbaya Masih Kaji Anggaran 2027
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 30 Juni 2026
0 dilihat
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih mengkaji kebutuhan anggaran wajib belajar 13 tahun. Foto: Instagram@menkeuri
" Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati arah kebijakan pendidikan nasional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati arah kebijakan pendidikan nasional yang mencakup kajian perluasan program wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Kebijakan tersebut masuk dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan prioritas anggaran tahun 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyampaikan bahwa usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia nasional. Ia menilai peningkatan lama wajib belajar menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan.
"Ini untuk belanja pemerintah pusat ya, ternyata 13 tahun," kata Said dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (30/6/2026).
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan kebutuhan anggaran pada tahun 2027. Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap evaluasi kebijakan.
"Setuju pak, tapi katanya hanya mengkaji, ini serius apa enggak nih kita? Ya kita akan kaji jadi 13 tahun," tegas Purbaya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN Cair Lebih Awal Juli 2026, Begini Penjelasan Taspen
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR tersebut kemudian dituangkan dalam Panitia Kerja RKP dan Prioritas Anggaran 2027 di Badan Anggaran DPR. Dalam dokumen tersebut, percepatan wajib belajar 13 tahun menjadi bagian dari agenda penguatan kebijakan pendidikan nasional.
Program tersebut akan didukung melalui berbagai skema bantuan pendidikan, antara lain Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), serta Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). Selain itu, akses pendidikan juga diperkuat melalui program Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi.
Pada jenjang pendidikan tinggi, pemerintah tetap melanjutkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi mahasiswa dari berbagai daerah. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, wajib belajar 13 tahun mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini atau pra-sekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, serta tiga tahun pendidikan menengah pada jenjang SMA atau SMK.
Baca Juga: Harga Pertamax di Semua SPBU Turun Pekan Depan, Begini Penjelasan Resmi Bahlil
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan tetap menjadi bagian dari APBN. Kebijakan tersebut akan dirumuskan lebih lanjut dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.
Pemerintah juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara bertahap melalui penguatan pembiayaan pendidikan dasar. Implementasi dilakukan pada satuan pendidikan negeri maupun swasta dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan keberlanjutan fiskal.
Dengan kesepakatan tersebut, kajian wajib belajar 13 tahun akan menjadi bagian dari agenda prioritas pendidikan nasional dalam penyusunan anggaran tahun 2027. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS