Komisi Yudisial Perwakilan Sulawesi Tenggara Kunjungi Kanwil Kemenkumham
Ana Pratiwi, telisik indonesia
Selasa, 18 Juli 2023
0 dilihat
Komisi Yudisial perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham. Foto: Ist.
" Pihak Komisi Yudisial Perwakilan Sulawesi Tenggara mengajak Kemenkumham Sulawesi Tenggara terus berkolaborasi serta menjaga silahturahmi yang baik dan tetap bisa saling berkoordinasi "
KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kemenkumham melakukan kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan yang berintegritas, bersama Komisi Yudisial Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba yang diwakili Kepala Divisi Keimigrasian, Sjachril, menerima kunjungan dari Komisi Yudisial Perwakilan Sulawesi Tenggara di ruangan Kakanwil, Selasa (18/07/2023).
Dalam kunjungan ini, pihak Komisi Yudisial Perwakilan Sulawesi Tenggara mengajak untuk terus berkolaborasi serta menjaga silahturahmi yang baik dan tetap bisa saling berkoordinasi ke depannya.
Kadiv Keimigrasian Sjachril menyambut kunjungan tersebut dengan baik. Ia mengungkapkan, dengan adanya kunjungan dari pihak Komisi Yudisial di Wilayah Sulawesi Tenggara ini, diharapkan dapat menjalin kerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Baca Juga: Sambut HDKD, Kemenkumham Sulawesi Tenggara Gelar Donor Darah
Kemudian Hariman Satria selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa Komisi Yudisial di wilayah Sulawesi Tenggara sangat baru, kurang lebih sekitar 8 bulan.
Harman satria sangat mengharapkan kerja sama yang baik kedepannya serta kolaborasi bisa terjalin sesuai dengan ekspektasi bersama.
Sebagai informasi tambahan bahwa sejak tahun 2013, Komisi Yudisial Republik Indonesia membentuk 20 Penghubung Komisi Yudisial di setiap daerah di Indonesia, salah satunya di Sulawesi Tenggara.
Melansir dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan pasal 24B Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSU Bahteramas Sulawesi Tenggara Tambah Alat CT-Scan
Dalam perkembangannya, meskipun keberadaan Komisi Yudisial diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun tidak serta-merta menjadi sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan super, khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, yang diucapkan pada 23 Agustus 2006.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu, keberadaan Komisi Yudisial pun menjadi tidak terlalu relevan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jika wewenangnya hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebuah “wewenang sumir” yang seyogianya hanya boleh diperankan oleh panitia yang dibuat secara khusus dan bersifat sementara (ad hoc committee), bukan oleh lembaga negara permanen yang wewenangnya bersumber langsung dari konstitusi (constitutionally based power).
Meskipun demikian, Komisi Yudisial masih terselamatkan oleh hadirnya dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur pengawasan Komisi Yudisial. (A)
Penulis: Ana Pratiwi
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS