Dikbud Konsel Bakal Survei Kesiapan Sekolah Tatap Muka
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Senin, 17 Agustus 2020
0 dilihat
Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19. Foto: google
" Kami tidak akan mentolerir sekolah yang melaksanakan pembelajaran secara tatap muka sebelum ada izin dari Pemda. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Selatan (Konsel) bakal survei kesiapan sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19.
"Selama satu minggu ini Dikbud Konsel akan melakukan survei ke sekolah-sekolah terkait persiapan belajar tatap muka," kata Kepala Dikbud Konsel, Erawan Supla Yuda, Senin (17/8/2020).
Erawan menjelaskan, syarat pengaktifan sekolah secara tatap muka telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Pandemi COVID-19.
Selain itu, syarat pengaktifan sekolah di sebuah daerah ada tiga indikator yang harus diperhatikan yakni wilayah harus zona kuning/hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan mendapatkan izin dari orang tua.
"Hasil dari survei tersebut akan kita laporkan kepada bupati untuk mengkaji dan mengambil keputusan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, syarat untuk belajar tatap muka harus memenuhi semua daftar periksa kesiapan sekolah tatap muka di tengah COVID-19.
Baca juga: LPPM UHO Temukan Alat Mengubah Air Sumur Keruh dan Bau Menjadi Layak Konsumsi
Adapun daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, Erawan Supla Yuda menyebutkan ada enam hal yakni.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
4. Memiliki Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (Comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Muna Tunggu Keputusan Satgas COVID-19
Enam hal tersebutlah yang harus diperhatikan sekolah dan bagaimana kesiapan orang tua siswa terhadap pembelajaran tatap muka.
"Kami tidak inginkan adanya klaster baru dari pembelajaran tatap muka ini sehingga sekolah dan orang tua siswa harus benar-benar memastikan kesiapannya, meskipun sekolah sudah siap, kalau orang tua siswa tidak menginginkan maka sekolah tidak boleh memaksakan, karena keselamatan siswa dan guru itu lebih penting," jelas Erawan.
Erawan menambahkan, dirinya tidak akan mentolerir kepada sekolah yang sudah melaksanakan pembelajaran secara tatap muka, sebelum ada izin dari pemerintah daerah.
"Kami tidak akan mentolerir sekolah yang melaksanakan pembelajaran secara tatap muka sebelum ada izin dari Pemda," tegasnya.
Olehnya itu, dirinya berharap kepada sekolah yang ada di Konsel untuk mempersiapkan segala sesuatu apa yang menjadi syarat dan ketentuan.
"Kepada orang tua siswa kita mengingatkan bahwa belajar secara tatap muka bukanlah bersifat wajib, tetapi adanya kebijakan Pemerintah Pusat namun harus memperhatikan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian itu, karena keselamatan itu sangat penting buat kita semua," tandasnya.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Kardin