Disebut Kasibu, Rusman Emba Tempuh Jalur Hukum

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 25 November 2020
0 dilihat
Disebut Kasibu, Rusman Emba Tempuh Jalur Hukum
Cabup Muna, LM Rusman Emba. Foto: Ist.

" Pak Rusman tidak terima dengan pernyataan itu dan mengkuasakan pada kami untuk melaporkan ke pihak berwajib. "

MUNA, TELISIK.ID- Kampanye hitam (black campaign) sering terjadi pada perhelatan pemilihan kepala daerah. Kali ini, kampanye tersebut menyerang pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna nomor urut 1, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK).

Dimana, Rusman disebut sebagai kasibu (bahasa Muna yang berarti pencuri) dan memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar oleh salah satu tokoh masyarakat berinisial RF saat berorasi di Desa Wakadia, Kecamatan Watoputeh.

Tak terima dengan pernyataan yang telah beredar luas di media sosial (Medsos) dan menjadi konsumsi publik, Rusman pun akhirnya menempuh jalur hukum.  

"Pak Rusman tidak terima dengan pernyataan itu dan mengkuasakan pada kami untuk melaporkan ke pihak berwajib," kata Kuasa Hukum paslon TERBAIK, Gagarin, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Menteri KKP Ditangkap, Eks Waketum Gerindra Sebut Cita-Cita Prabowo Jadi Presiden Tamat

Tim kuasa hukum TERBAIK melaporkan RF atas tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai yang diatur pada pasal 310 KUHP dan pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016.

"Klien kami (RE) sangat menyayangkan pernyataan tokoh masyarakat itu. Karena dinilai sudah sangat merugikan, dengan terpaksa klien kami menempuh jalur hukum untuk pembuktiannya," ujarnya.

Gagarin juga mengungkapkan, pernyataan RF yang menyebut klienya pencuri (kasibu) dan memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai bentuk profokasi, tuduhan, fitnah dan hasutan yang sangat tidak mendasar serta tidak didukung data yang bisa dibuktikan.

"RF ini adalah seorang tokoh yang tanpa hak menghina dan membuat berita bohong. Kami berharap pihak kepolisian cepat memproses aduan itu," pintanya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga