Tak Ada Aduan di Dewan Kehormatan Hanura, Ketua DPRD Muna Terancam Dipecat
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 04 April 2022
0 dilihat
Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati. Foto : Ist.
" Ketua DPRD Muna, La Saemuna diduga sengaja tidak memproses usulan pergantian antar waktu (PAW) dirinya yang diajukan DPP Hanura "
MUNA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Muna, La Saemuna diduga sengaja tidak memproses usulan pergantian antar waktu (PAW) dirinya yang diajukan DPP Hanura.
Aduan Saemuna di dewan kehormatan partai dinilai hanya akal-akalan untuk menjegal proses PAW. Buktinya, tidak ada aduan yang masuk di dewan kehormatan partai.
"Kita sudah cek di DPP Hanura, tidak ada aduan yang masuk," kata Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON), Senin (4/4/2022).
WON menegaskan, DPD dan DPC tegak lurus dalam menjalankan putusan DPP terkait PAW ketua DPRD itu, dengan segala risiko tentunya. Toh, bila Saemuna, masih terus membandel, konsekuensi harus diterima.
"Partai sudah memberi ruang. Ketika keputusan partai tidak jalankan, jangan salahkan kalau nunggu dipecat," tegasnya.
Mantan anggota DPR RI itu, memahami bila sebagai orang yang diganti, pastilah Saemuna berkeberatan mengundang dua pimpinan DPRD untuk membahas surat usulan PAW itu. Namun, sebenarnya aturan membolehkan dua pimpinan DPRD untuk mengambil alih rapat pembahasan usulan PAW itu.
Baca Juga: Surat Usulan PAW Ketua DPRD Muna Belum Diproses
"Bagi partai Hanura, semua dinamika kami maknai dengan penuh kebijaksanaan. Toh ini dunia politik kan? Kita tidak pernah tahu di mana kita berjumpa dan di mana kita berpisah yang pada akhirnya kenangan baiklah yang akan menyatukan kita," terangnya.
Yang menjadi pertanyaan wanita kelahiran Wakatobi itu adalah bila tidak ada pengaduan di dewan kehormatan partai, lantas usulan PAW tidak dibahas, apakah pimpinan lain menunggu pemecatan baru melakukan pembahasan.
"Kita berharap pimpinan lain dapat bijaksana. Jangan menunggu undangan dari ketua DPRD, karena pasti akan berkeberatan," pintanya.
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natisir Ido mengakui bila, setiap surat masuk bisa dibahas oleh dua pimpinan. Namun, pengalaman selama ini, setiap surat masuk, harus melalui ketua DPRD.
"Tidak ada tendensi lain. Ini persoalan etika saja dan sudah berlangsung selama dua tahun setengah, pembahasan surat harus menunggu undangan dari ketua," terangnya.
Baca Juga: Ogah Proses Surat PAW, Hanura Siapkan Sanksi Buat Ketua DPRD Muna
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Muna, Irwan mengaku, masih memberi waktu Saemuna hingga pekan ini untuk memproses surat PAW itu. Bila juga, tidak dilakukan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas.
"Kita sudah cek, ketua DPRD tidak masuk kantor. Kita akan coba susul dengan surat kedua," ujarnya.
Surat keputusan DPP Hanura nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 menunjuk Irwan sebagai Ketua DPRD Muna menggantikan Saemuna. Surat usulan PAW itu telah dimasukan di DPRD sejak 22 Maret lalu. Kini, surat tersebut masih berada di meja ketua DPRD dan belum dilakukan pembahasan. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin