Dituding Bekingi Pasar Mokoau, Ketua DPRD Kendari: Apa Kepentinganku?

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 20 Oktober 2021
0 dilihat
Dituding Bekingi Pasar Mokoau, Ketua DPRD Kendari: Apa Kepentinganku?
Ketua DPRD Kota Kendari, H Subhan ST. Foto: Repro Facebook H Subhan ST

" Saat dikonfirmasi, Subhan mempertanyakan mengapa persoalan pasar Swadaya menyeret namanya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPRD Kota Kendari, H Subhan ST angkat bicara terkait tudingan yang menyebutkan dirinya membekingi pembangunan pasar Swadaya di Mokoau.

Saat dikonfirmasi, Subhan mempertanyakan mengapa persoalan pasar Swadaya menyeret namanya.

"Apa hubungannya dan kepentinganku di pasar itu?" kata politikus PKS itu melalui pesan WhatsApp.

Subhan menjelaskan, sejak awal ia tegas menyampaikan bahwa untuk membangun pasar ada mekanisme yang harus dipenuhi, dan tentunya disesuaikan dengan RTRW Kota Kendari.

Sehingga tidak berdasar jika namanya dituding sebagai orang yang membekingi pasar Swadaya Mokoau.

"Sangat mengada ada," pungkasnya.

Sebelumnya, kabar miring itu sudah ditanggapi Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik bahwa tudingan itu tidaklah benar. Mengingat DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot melakukan penutupan.

Baca juga: Target Menang Pemilu 2024, Ini Cara Golkar Dulang Suara di Jatim

Baca juga: Relawan ANIES Deklarasikan Gubernur DKI Jakarta Maju Pilpres 2024

Rajab juga sudah menegaskan kalau DPRD terbuka untuk dikritik tapi bukan dituduh.

"Menuduh itu nggak bagus. Jangan sampai DPRD melakukan langkah hukum," ungkapnya.

Untuk diketahui, hingga kini pembangunan pasar Swadaya Mokoau masih dilanjutkan. Padahal, Pemkot Kendari sudah menegaskan bahwa tidak ada izin untuk pembangunan pasar yang berdiri di atas lahan 3 Hektare itu.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir juga menyampaikan, pihaknya telah mengimbau agar masyarakat tidak menabrak aturan yang ada.

Artinya, jangan ada yang membangun pasar di wilayah yang bukan peruntukannya.

"Kita imbau masyarakat untuk tidak melanggar aturan bahwa tidak ada izin," kata Sulkarnain. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga