Simak Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 11 Desember 2020
0 dilihat
Simak Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Repro Suara Pembaruan

" Salah satu proses yang akan dilalui adalah pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Namun demikian, tidak semua gugatan yang akan diproses MK. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12/2020), sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah menyelenggarakan pemungutan suara.

Akan tetapi, menuai penolakan publik karena Pilkada digelar di tengah pandemi COVID-19, namun pemerintah, DPR, dan KPU tetap sepakat melanjutkan proses Pilkada.

Dari data KPU, ada sekitar 100,3 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.

Setelah pemungutan suara, proses Pilkada akan melalui beberapa tahapan lagi sebelum nantinya para kepala daerah terpilih dilantik.

Salah satu proses yang akan dilalui adalah pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Namun demikian, tidak semua gugatan yang akan diproses MK.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Pemilihan Gubernur

1. Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Baca juga: Menang di 10 Daerah, Golkar Jatim Sebut Pilkada 2020 Istimewa

Pemilihan Bupati/Wali Kota

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa-1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana.

Baca juga: Partai Perindo Yakin Menang Pilkada Empat Kabupaten di Sultra

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk pemilihan bupati/wali kota, dan mulai 16 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 untuk pemilihan gubernur.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan menetapkan hasil pemilihan Bupati di Pilkada serentak 2020 pada 17 Desember mendatang. Sesuai tahapan Pilkada sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, KPU daerah akan menetapkan pemenang pada 17 Desember 2020. Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilbup dimulai 13 Desember 2020.

“Penyerahan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan (PPK) ke KPU kabupaten mulai 16 sampai 20 Desember. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilbup mulai 13 sampai 17 Desember 2020,” ungkap Ketua KPU Prov Sultra La Ode Abdul Natsir, Kamis (10/12/2020).

Natsir menambahkan, jika hasil pleno perhitungan suara telah diumumkan, maka diberikan kesempatan selama 3×24 jam kepada paslon ataupun stakeholder lainnya yang merasa keberatan atas keputusan perhitungan suara di KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada prinsipnya KPU bekerja maksimal dan menjunjung tinggi asas profesional. Dan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPU kabupaten di tujuh daerah yang hingga saat ini bekerja dengan baik demi menyukseskan pesta demokrasi tahun ini,” pungkasnya.

Sedangkan untuk Pilgub, penetapan hasil penghitungan suara digelar pada rentang waktu 16-20 Desember. Jika tidak ada gugatan maka calon kepala daerah akan ditetapkan oleh KPU tiga hari setelah mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 pascagugatan. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga