JAKARTA, TELISIK.ID – Dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12/2020), sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah menyelenggarakan pemungutan suara.
Akan tetapi, menuai penolakan publik karena Pilkada digelar di tengah pandemi COVID-19, namun pemerintah, DPR, dan KPU tetap sepakat melanjutkan proses Pilkada.
Dari data KPU, ada sekitar 100,3 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.
Setelah pemungutan suara, proses Pilkada akan melalui beberapa tahapan lagi sebelum nantinya para kepala daerah terpilih dilantik.
Salah satu proses yang akan dilalui adalah pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Namun demikian, tidak semua gugatan yang akan diproses MK.
