DPR Buka Peluang Bentuk UU Charity Usai ACT Diduga Colong Dana Umat Heboh

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 05 Juli 2022
0 dilihat
DPR Buka Peluang Bentuk UU Charity Usai ACT Diduga Colong Dana Umat Heboh
Rapat Paripurna DPR yang dihadiri sejumlah wakil rakyat. Foto: Repro detik.com

" Dugaan penyelewengan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi perbincangan publik, pada beberapa hari akhir ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dugaan penyelewengan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi perbincangan publik, pada beberapa hari akhir ini.

Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang untuk membentuk undang-undang (UU) tentang pengumpulan dana amal atau UU Charity.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR bisa mengusulkan rancangan undang-undang tersebut apabila memang diperlukan aturan dan produk hukum.

"Kalau memang benar ya nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR nanti dilihat naskah akademiknya kemudian nanti kami akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id, Selasa (5/7/2022).

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Maman Imanulhaq mengatakan, ramainya publik membicarakan kasus yang melibatkan ACT tersebut memungkinkan DPR RI membuat Undang-Undang Pengumpulan Dana Amal atau UU Charity.

"Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris." kata Maman.

Baca Juga: Mengenal Ahyudin ACT Pendiri Aksi Cepat Tanggap, Heboh Soal Penyelewengan Dana Umat

Maman menilai, adanya kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan ACT untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga tersebut, akan membuka fenomena gunung es.

"Kasus ACT ini sesungguhnya akan membuka semacam fenomena gunung es adanya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk lalu menguras dana daripada donasi yang memang ingin berbuat kebaikan," kata Maman.

Menurutnya, jika memang kasus dugaan tersebut terbukti, hal itu dinilai telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Ia menilai jika dana kemanusiaan diselewengkan merupakan bentuk kezaliman.

Baca Juga: Densus 88 Selidiki Dugaan ACT Terkait Dana Terorisme, Ibnu Khajar Akui Donasi ke Suriah Korban ISIS

"Ini tentu sangat memprihatinkan karena kezaliman yang dilakukan oleh ACT dan lembaga-lembaga sejenis termasuk pengelola-pengelola panti-panti asuhan ini betul-betul mencederai nilai-nilai kemanusiaan," ungkapnya.

Berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Diduga saat Ahyudin menjabat sebagai Presiden ACT memperoleh gaji sebesar Rp 250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp 200 juta perbulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Di samping itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat President ACT difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CVR. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin keperluan rumah pribadinya. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Musdar

Baca Juga