DPRD Sultra Sindir Pengusaha Terlibat Susun Amdal, Panggil PT TBS Dugaan Pencemaran Lingkungan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 20 Januari 2025
0 dilihat
DPRD Sultra Sindir Pengusaha Terlibat Susun Amdal, Panggil PT TBS Dugaan Pencemaran Lingkungan
Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi, (baju putih) saat menemui masa aksi yang menuntut RDP dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (22/1/2025), untuk menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (22/1/2025), untuk menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra.

Aksi unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan Korum Sultra menyangkut dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu'ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Demonstrasi Korum Sultra tersebut melibatkan tiga lembaga, yaitu Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra.

Mereka mendesak DPRD Sultra untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TBS.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang seluruh instansi terkait dalam RDP guna membahas masalah ini secara menyeluruh.

Baca Juga: KKN STIKES Pelita Ibu Kendari Wariskan Ilmu Kesehatan ke Warga Tobimeita

“Koordinator kami di Komisi III sudah mengusulkan untuk RDP. Kami akan memanggil instansi-instansi terkait atau pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini,” ujar Sulaeha saat menerima massa aksi, Senin (20/1/2025).

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa DPRD akan memanggil PT TBS untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kabaena Selatan.

DPRD juga menyoroti dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan regulasi perpajakan.

“Kami pastikan akan memanggil pihak PT Tambang Bumi Sulawesi yang beraktivitas di Kabaena Selatan,” ujar Suwandi.

Isu lain yang turut disoroti dalam aksi ini adalah dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT TBS. Abdul Khalik, anggota Komisi III DPRD Sultra, menilai bahwa penyusunan Amdal oleh perusahaan tersebut tidak independen.

Khalik mengkritik pengusaha sebagai inisiator penyusunan Amdal sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai objektivitasnya.

“Penyusunan Amdal harus menjadi tanggung jawab negara, bukan pihak swasta. DPR RI sebaiknya mengubah regulasi agar penyusunan Amdal dilakukan oleh negara,” tegas Khalik.

Jenderal Lapangan aksi, Malik Bottom, menegaskan bahwa tujuan utama demonstrasi mereka adalah meminta kejelasan dari DPRD Sultra mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT TBS.

“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal pertambangan di Kabaena Selatan,” ujarnya.

Malik juga menuding PT TBS telah melanggar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 terkait pengelolaan air limbah usaha pertambangan.

Setelah menyampaikan aspirasi mereka di DPRD, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Kantor Inspektorat Tambang Sultra untuk memasukkan laporan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Kolaborasi NEUST Filipina dan UM Kendari Fokus Pengabdian Masyarakat

Inspektur Tambang Sultra, Kamrulah, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Humas PT TBS, Nindra, membantah tuduhan pencemaran lingkungan tersebut. Ia mengklaim bahwa Sungai Watalara tidak pernah meluap atau mencemari lingkungan seperti yang diberitakan.

Foto-foto yang beredar di media sosial, menurut Nindra, bukan bukti pencemaran, melainkan kondisi air yang keruh akibat curah hujan tinggi.

“Foto banjir yang beredar itu diambil dua tahun lalu, saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” kata Nindra.

DPRD Sultra kini diharapkan dapat mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan bahwa PT TBS beroperasi sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga