Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Kendari Minim Bukti
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 21 November 2022
0 dilihat
DPRD menggelar RDP mengenai laporan terkait dugaan peredaran miras ilegal di Kota Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang ada di Kota Kendari dilaporkan oleh Forum gerakan mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang ada di Kota Kendari dilaporkan oleh Forum gerakan mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara.
Saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dan III DPRD Kendari, bersama Disperindag, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Forgema Sulawesi Tenggara terkait miras ilegal itu, rupanya masih kurang bukti.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala menyebut akan membuka ruang jika miras memiliki izin dan surat resmi.
Baca Juga: Hotel Kubah 9 Adukan Penutupan Jalan oleh Swalayan Megros ke DPRD Kendari
"Jika distributor ataupun pengecer legal dan bersurat resmi, baik itu dari distributor dan pengecer, kita tetap membuat ruang untuk itu," tuturnya, Senin (21/11/2022).
Rizki menilai, selama distributor ataupun pengecer mengikuti Perda, investasi terhadap usaha tersebut akan tetap didukung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun saat menggelar rapat tersebut, belum ditemukan bukti terkait adanya distributor dan pengecer yang ilegal. Rizki meminta Forgema untuk menelaah kembali informasi tersebut.
Dengan adanya laporan itu, Rizki mengaku akan memperketat evaluasi para OPD dan Bea Cukai. Selain itu Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menyampaikan, pihaknya terus berusaha untuk memberantas peredaran minuman ilegal.
Baca Juga: Itjen Kemendagri Temukan Camat di Kendari Belum Penuhi Syarat Kepemimpinan
“Kami berusaha untuk memberantas peredaran miras ilegal, kami juga secara rutin melakukan patroli dan sidak,” ucapnya.
Meski laporan tersebut akan didalami, tidak menutup kemungkinan jika informasi tersebut benar adanya. Ia akan menindak tegas terhadap peredaran miras ilegal itu.
Seorang perwakilan dari Forgema, Rahman mengatakan, akan menelaah kembali hasil laporan yang mereka sampaikan saat RDP yang telah dilakukan Komisi II dan III DPRD Kota Kendari. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS