Hotel Kubah 9 Adukan Penutupan Jalan oleh Swalayan Megros ke DPRD Kendari
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 21 November 2022
0 dilihat
DPRD Kendari RDP terkait penutupan jalan portal yang berada di samping Swalayan Megros mendapatkan aksi protes dari pihak Hotel Kubah 9. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" Penutupan akses jalan (portal) yang diduga dilakukan oleh Swalayan Megros mendapatkan protes dari pihak Hotel Kubah 9 "
KENDARI, TELISIK.ID - Penutupan akses jalan (portal) yang diduga dilakukan oleh Swalayan Megros mendapatkan protes dari pihak Hotel Kubah 9.
Portal yaitu palang yang dipasang di ujung jalan berguna untuk menghalangi masuknya kendaraan ke dalam kawasan pemukiman.
Dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Kendari dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, BPN/ATR Kota Kendari, camat dan Lurah Kambu serta pakar DPRD Kota Kendari.
Baca Juga: Forum Anak Sulawesi Tenggara jadi Perwakilan Indonesia Timur di Hari Anak Sedunia
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengaku, jika permasalahan tersebut adalah kurangnya komunikasi. Ia juga mengaku, jika pengklaiman jalan dan penutupan jalan portal di samping Swalayan Megros dengan mengundang beberapa pihak untuk mendengar fakta dan data yang ada.
"RDP hari ini untuk membuktikan semua fakta-fakta yang terjadi di lapangan, kami mengundang beberapa pihak untuk melihat apakah di jalan tersebut memiliki sertifikat," tuturnya, Senin (21/11/2022).
Anggota komisi III, Fadli Bafadal mengaku, jika daerah yang dipermasalahkan adalah jalan portal tersebut dilakukan pihak Swalayan Megros mendapatkan aksi protes dari pihak Hotel Kubah 9.
Pihak BPN Kota Kendari yang diwakili oleh Hendras mengaku, jika akses yang ditutupi (jalan portal) tidak ada tumpang tindih antara pihak Swalayan Megros dan Hotel Kubah 9.
Baca Juga: Puluhan Juta Rupiah Digelontorkan di Jalan Sehat IKA FPIK UHO
Rajab Jinik juga akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk penguatan jika jalan yang diklaim tersebut adalah milik Pemerintah Kota Kendari dan tidak bisa diklaim oleh siapapun.
"Kami sebagai lembaga aspirasi masyarakat akan memfasilitasi apapun yang menjadi aspirasi yang masuk akan diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tuturnya.
Ia menyebut, jika surat rekomendasi akan dikeluarkan sekitar seminggu kemudian, untuk diteruskan ke pihak-pihak terkait seperti Penjabat (Pj) Walikota Kendari, Sekretaris DPRD Kota Kendari, Satpol PP dan pihak-pihak yang bertikai. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS