Gaji ASN Disperindag Sultra Tertunda karena Masalah Ini, BPKAD Proses Finalisasi
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 13 Maret 2025
0 dilihat
Sekretaris BPKAD Sultra, Zain Narsal (kiri), dan Kadis Perindag Sultra, Rony Yakob. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Polemik keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan titik terang "

KENDARI, TELISIK.ID – Polemik keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan titik terang.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, memastikan bahwa surat keputusan (SK) yang menjadi kendala utama tengah dalam proses finalisasi.
"SK-nya sudah sementara digerak. Mudah-mudahan sebentar selesai. Sudah bisa ditandatangani, jadi mungkin besok sudah bisa diajukan," ujar Zain Narsal, Kamis (13/3/2025).
Setelah SK ditandatangani, tahap penginputan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bisa segera dilakukan. Disperindag pun dapat mengajukan surat [ermintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) tanpa kendala.
Baca Juga: Pemprov Sultra Siapkan Rp 80 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai 17 Maret 2025
Zain menjelaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena adanya perbedaan dalam SK pelantikan Kadis Perindag yang baru. Di mana SK pelantikan dikeluarkan oleh Pj Gubernur sementara untuk SK Pengguna Anggaran (PA) dikeluarkan oleh gubernur definitif.
"Kami harus mengkaji dulu karena ada perbedaan ini. Selain itu, ada juga pelimpahan kewenangan ke kuasa pengguna anggaran (KPA), sehingga kami harus meneliti lebih lanjut apa saja yang telah dicairkan oleh pejabat lama," jelasnya.
Menurut Zain, jika semua anggaran langsung dilimpahkan tanpa kajian, berpotensi muncul masalah akuntabilitas keuangan.
Dia menyebut masalah yang bisa muncul adalah bila ada dana yang telah direalisasikan oleh pejabat lama namun tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KPA yang baru.
"Kalau cepat tapi salah, malah lebih ribet lagi. Lebih baik terlambat daripada nanti berurusan dengan pemeriksa internal maupun eksternal," tegasnya.
Baca Juga: Terbukti Curang, Penjual BBM Oplosan Bisa Kena Denda Rp 200 Juta
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Sultra, Rony Yakob, menegaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena adanya perbedaan pemahaman dalam mekanisme keuangan.
"Saya baru dilantik, ada yang berpendapat bisa pakai yang lama, sementara sesuai dengan undang-undang harus yang baru. Sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020, pengguna anggaran bisa memberikan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran unit di bawahnya," jelas Rony.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan kewenangan tersebut, namun perlu konsultasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikian, Rony memastikan bahwa permasalahan ini telah tuntas. "Tadi malam saya sudah bertelepon dengan Kepala BPKAD, insya Allah selesai hari ini," pungkasnya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS