Terbukti Curang, Penjual BBM Oplosan Bisa Kena Denda Rp 200 Juta
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 13 Maret 2025
0 dilihat
Kepala Dinas Perindag Sultra, Rony Yakob, beber pelaku usaha jika terbukti edarkan BBM oplosan bisa terkena denda Rp 200 juta dan sanksi pidana. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi perhatian publik setelah ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan warga mengalami kerusakan kendaraan "


KENDARI, TELISIK.ID – Dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi perhatian publik setelah ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan warga mengalami kerusakan kendaraan.
Pemerintah daerah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra menegaskan, masyarakat berhak mengkritik dan menuntut keadilan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kepala Disperindag Sultra, Rony Yakob, dalam keterangannya menegaskan, kritik dari masyarakat sangat penting dalam memastikan perlindungan konsumen.
"Itu perintah undang-undang. Masyarakat berhak mengkritik jika ada produk yang merugikan mereka, karena ini sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Rony Yakob menegaskan, perlindungan terhadap konsumen adalah kewajiban pemerintah dan pelaku usaha harus bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang terjadi.
Baca Juga: Sampel BBM Diduga Oplosan di Muna Dibawa ke Lemigas Makassar
"Makanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, kami meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk mengambil rekaman CCTV di beberapa titik SPBU yang diduga terlibat, seperti di Puuwatu, THR, depan Rabam dan Wulele," jelasnya.
Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku usaha yang menjual BBM oplosan wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang terdampak.
"Itu diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan," terang Rony.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran berat bisa berujung pada sanksi pidana.
"Kalau tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 200 juta atau hukuman penjara lima tahun," bebernya.
Baca Juga: DPRD Sultra Minta Pertamina Libatkan Pihak Independen Cek BBM Pertalite yang Diduga Oplosan
Dalam kasus ini, masyarakat diminta untuk lebih kritis dan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Menurut Rony, kasus ini juga bisa dibawa ke ranah hukum melalui mekanisme gugatan kelompok atau class action, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.
Ia juga menambahkan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat menjadi wadah bagi warga untuk menuntut haknya.
"Kasus ini bukan lagi sebuah misteri. Jika memang ada bukti kuat, kita harus menindaklanjutinya demi kepentingan bersama," tutupnya. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS