MUNA, TELISIK.ID- Mega proyek penimbunan laut di kawasan kota baru Motewe telah menyedot APBD Kabupaten Muna sebesar Rp 33 miliar (M). Namun, untuk tahun ini dan tahun 2020 mendatang, reklamasi laut itu akan dibiarkan mangkrak. Pemkab sama sekali tidak mengalokasikan anggaran terhadap kegiatan yang menjadi kebanggaan Bupati, LM Rusman Emba.
Usut punya usut, ternyata mega proyek itu belum mengantongi izin lingkungan. Nah, sebelum seluruh dokumen tuntas, pembangunan di atas laut itu ditiadakan.
"Izin lingkunganya sementara berporses. Begitu selesai, maka pembangunanya dilanjutkan," kata Kadis PUPR Muna, Eddy Uga.
Sayangnya, mantan Asisten II itu belum mengetahui secara pasti kapan dokumen lingkunganya selesai. Prosesnya dipastikan panjang. Karena, luas wilayah yang akan direklamasi di atas 5 hektar.