Habiskan Dana Rp 33 M, Proyek Penimbunan Motewe Belum Punya Izin Lingkungan

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 07 November 2019
0 dilihat
Habiskan Dana Rp 33 M, Proyek Penimbunan Motewe Belum Punya Izin Lingkungan
Lokasi penimbunan laut Motawe yang dibiarkan mangkrak. Foto : Naryo/Telisik

" Baru master planya yang selesai. "

MUNA, TELISIK.ID- Mega proyek penimbunan laut di kawasan kota baru Motewe telah menyedot APBD Kabupaten Muna sebesar Rp 33 miliar (M). Namun, untuk tahun ini dan tahun 2020 mendatang, reklamasi laut itu akan dibiarkan mangkrak. Pemkab sama sekali tidak mengalokasikan anggaran terhadap kegiatan yang menjadi kebanggaan Bupati, LM Rusman Emba.

Usut punya usut, ternyata mega proyek itu belum mengantongi izin lingkungan. Nah, sebelum seluruh dokumen tuntas, pembangunan di atas laut itu ditiadakan.

"Izin lingkunganya sementara berporses. Begitu selesai, maka pembangunanya dilanjutkan," kata Kadis PUPR Muna, Eddy Uga.

Sayangnya, mantan Asisten II itu belum mengetahui secara pasti kapan dokumen lingkunganya selesai. Prosesnya dipastikan panjang. Karena, luas wilayah yang akan direklamasi di atas 5 hektar.

Pada pembangunan kota baru Motewe itu, pihaknya baru menyelesaikan master plan. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 600 juta.

"Baru master planya yang selesai," akunya.

Proyek itu belum mengantongi dokumen lingkungan sejak ditimbun tahun 2017 hingga 2018 lalu. Bahkan, anggota DPRD Muna periode 2014-2019 telah merekomendasikan agar kegiatan tersebut dihentikan, namun diabaikan.  Hal lain adalah pekerjaan tersebut tidak termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemkab baru tahun ini melakukan revisi RTRW.

Reporter : Naryo
Editor: Ibnu

Artikel Terkait
Baca Juga