Kembali Edarkan Sabu, Mantan Napi Narkoba Diringkus Polisi
Nuhruddin, telisik indonesia
Senin, 20 September 2021
0 dilihat
M. Alwi, Wakapolres Kendari ketika konferensi pers penangkapan pelaku residivis narkotika. Foto: Humas Polres Kendari
" Kembali edarkan narkotika jenis sabu, mantan narapidana diringkus Satresnarkoba Polres Kendari. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kembali edarkan narkotika jenis sabu, mantan narapidana diringkus Satresnarkoba Polres Kendari.
Tersangka SY (39) diringkus di Lorong Alapae, Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (15/9/2021) sekira pukul 20.00 Wita.
“Belum sempat pelaku mengedarkan sabu tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penangkapan," ungkap M. Alwi, Wakapolres Kendari pada media, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Ombudsman Desak Kemenkumham Usut Penganiayaan dan Dugaan Pungli di Lapas Tanjung Gusta
Baca juga: Pengemudi Becak Bermotor Tewas Usai Lompat dari Jembatan Layang
Dalam penangkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,20 gram.
Sejauh pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku menerima paket sabu dari seorang yang ia kenal melalui telepon. Selain itu, apabila pelaku berhasil mengedarkan paket tersebut, Ia akan mendapat bagian dari paket sabu yang diterimanya.
Atas kejahatan ini, tersangka SY akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Untuk diketahui, hasil pemeriksaan penyidik, pelaku adalah mantan narapidana rutan kelas AII dalam kasus yang sama. (C)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Haerani Hambali