Hari Buruh: Pemerintah Didesak Buat Strategi Darurat PHK

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 30 April 2020
0 dilihat
Hari Buruh: Pemerintah Didesak Buat Strategi Darurat PHK
Aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh 1 Mei. Foto: bmvkatedralbogor.org

" Buruh tidak akan melakukan aksi turun ke jalan pada May Day besok, tetapi kami akan melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk lain yang menyuarakan isu perjuangan kaum buruh. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Meski tidak ada aksi turun ke jalan, namun peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei besok akan mendesak Pemerintah membuat strategi nyata darurat PHK yang terjadi karena COVID-19.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan bahwa, wabah COVID-19 yang membuat peringatan Hari Buruh tak seperti tahun-tahun sebelumnya berupa pawai atau unjuk rasa.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, sebagai gantinya, para buruh akan melakukan kegiatan seperti bakti sosial dan penggalangan dana untuk membantu buruh terdampak virus Corona.

"Buruh tidak akan melakukan aksi turun ke jalan pada May Day besok, tetapi kami akan melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk lain yang menyuarakan isu perjuangan kaum buruh," kata Said Iqbal, Kamis (30/4/2020) seperti dilansir dari Antara.

Bukan hanya KSPI, menurut Iqbal serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) juga akan melakukan kegiatan yang sama.

Adapun MPBI ini, mereka beranggotakan beberapa serikat buruh seperti KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Baca juga: Satu Warga Busel ODP COVID-19 Meninggal

Selain itu, lanjut Said, dalam bentuk kegiatan sosial ini, nantinya pihaknya juga akan melakukan kampanye sosial media yang menyuarakan isu Hari Buruh dan mengangkat tema penolakan pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Draft yang sudah terlanjur masuk diharapkan tak usah dibahas lagi atau dihentikan sama sekali.

"Harapannya ke depan pemerintah, DPR dan lembaga terkait lain melakukan upaya pencegahan Corona (COVID-19) secara lebih terpadu dan tidak perlu lagi membahas Omnibus Law, stop saja," kata Iqbal.

Menurutnya, perlu dibuatnya draf baru kluster ketenagakerjaan yang pembuatannya melibatkan semua pemangku kepentingan seperti serikat pekerja, organisasi pengusaha dan pihak pemerintah.

Apalagi dengan adanya dampak dari pandemi COVID-19 ini, ratusan pekerja ditimpa pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga serikat buruh juga mengharapkan pemerintah membuat strategi nyata untuk darurat PHK ini.

Dia mendesak agar pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih nyata untuk mencegah semakin banyak orang yang menjadi korban PHK di tengah pademi.

Bahkan, KSPI juga secara khusus mendesak agar pemerintah memeriksa perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran.

"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh," kata dia.

Dia juga menyoroti, masih terdapat beberapa perusahaan yang membuka pabriknya meski beberapa pekerjanya diduga sudah terpapar COVID-19.

Oleh karena itu, KSPI juga mendesak agar perusahaan segera meliburkan para buruh dengan tetap membayar upah dan THR demi menjaga daya beli buruh dan masyarakat.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

Baca Juga