Hoaks, Informasi Tahapan Pilkada Desember 2020
Kardin, telisik indonesia
Selasa, 12 Mei 2020
0 dilihat
KPU nyatakan informasi hoaks soal tahapan pilkada terbaru. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - KPU Sultra mengungkap adanya informasi hoaks yang beredar, yang memuat jadwal tahapan pilkada pasca dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Informasi tahapan pilkada tersebut dinyatakan bersumber dari KPU dan menjelaskan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Informasi tersebut ternyata bohong, karena sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal terbaru tahapan pilkada.
Selain itu, terdapat beberapa informasi hoaks lainnya, yaitu tahapan pilkada yang diawali dengan pengaktifan PPK/PPS pada tanggal 30 Mei 2020. Kemudian, 9 Juni-1 Agustus 2020 penyelesaian Bacalon perseorangan.
Baca juga: 20 Pelajar SMKS Kelautan Muna Tertahan di Jateng karena PSBB
Lalu pada 4 Juli-2 Agustus 2020 dijadwalkan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, serta 27 Juli 2020, mulai pengadaan logistik. Kemudian pada 17 Agustus-8 September 2020, terdapat tahapan pengumumam pendaftaran calon hingga penetapan.
Dilanjutkan 8 September-9 November 2020, tahapan sengketa tata usaha negara pencalonan dan pada 11 September-5 Desember 2020, masuk masa kampanye. Terakhir, 9 Desember 2020, pemungutan suara.
Atas jadwal tahapan palsu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan informasi dalam infografis tersebut bukan bersumber dari KPU dan nyatanya tahapan pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020 masih dalam proses.
"Iya (hoaks)," singkat Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, melalui via WhatsApp, Selasa (12/5/2020).
Reporter: Kardin
Editor: Rani