Gubernur Ali Mazi Libatkan Seluruh Pemda di Sultra Sosialisasi UU Cipta Kerja

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 17 Oktober 2020
0 dilihat
Gubernur Ali Mazi Libatkan Seluruh Pemda di Sultra Sosialisasi UU Cipta Kerja
Gubernur Sultra, Ali Mazi. Foto: Frans Patadungan/Kominfo

" Kita telah membentuk tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja yang melibatkan semua komponen, baik pemerintah daerah dan TNI/Polri, serta melibatkan para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Sultra. "

KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sultra, Ali Mazi memimpin rapat koordinasi (Rakor) sinergitas kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Omnibus Law tentang Sosialisasi UU Cipta Kerja Tahun 2020 di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/10/2020).

Rakor yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh bupati/wali kota se-Sultra beserta jajarannya, Forkopimda, kepala OPD, serta pejabat sipil, kepolisian, dan militer di tingkat provinsi.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas para gubernur se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo pada 9 Oktober lalu.

Selain itu, pihaknya juga telah menindaklanjuti rapat itu dengan menggelar rakor bersama unsur Forkopimda Sultra. Hasil yang disepakati, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja.

“Kita telah membentuk tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja yang melibatkan semua komponen, baik pemerintah daerah dan TNI/Polri, serta melibatkan para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Sultra,” kata Ali Mazi.

Pembentukan tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja Provinsi Sultra tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 505 Tahun 2020 yang ditandatangani 12 Oktober 2020 lalu.

Gubernur berharap, dengan terbentuknya tim sosialisasi di tingkat provinsi, diharapkan agar para bupati/wali kota untuk ikut membentuk tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja lingkup kabupaten/kota dengan melibatkan semua komponen Forkopimda dan para pimpinan perguruan tinggi yang ada di kabupaten/kota masing-masing.

Baca juga: Dirawat Karena Gagal Ginjal, Setelah Meninggal Dinyatakan Positif COVID-19

Selanjutnya, bupati/wali kota dapat membentuk tim sosialisasi ini hingga ke level pemerintahan terbawah sampai pada tingkat RT/RW. 

“Sosialisasi diperlukan agar setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau berita hoaks yang dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

UU Ciptaker dibentuk, lanjut Ali Mazi, sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Permasalahan tersebut antara lain jumlah angkatan tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya, banyaknya UMKM yang sebagian besar masih berada di sektor informal, serta permasalahan perizinan yang disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.

Secara substansi, UU Ciptaker merupakan paket Omnibus Law yang terdiri dari 11 klaster pengaturan, yaitu peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan informasi dan pengadaan tanah.

Termasuk dalam hal pengaturan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.

Pengaturan 11 klaster ini bertujuan untuk setidaknya dua hal. Pertama,  menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, antara lain, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, dan mudah dalam manajemen/operasional koperasi.

Baca juga: Dirawat Karena Gagal Ginjal, Setelah Meninggal Dinyatakan Positif COVID-19

Tujuan kedua, menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, seperti upah minimum tetap ada, uang pesangon juga tetap ada dan tidak ada perubahan atas sistem penerapan upah (upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil).

Tidak hanya itu, hak cuti pun juga tetap ada, status karyawan tetap masih ada, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada dan bahkan ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan, tenaga kerja asing tidak bebas masuk karena harus memenuhi syarat dan peraturan, dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan (pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya).

Olehnya itu, Gubernur Ali Mazi menegaskan, pihaknya merasa perlu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat di Sultra bahwa arah dan tujuan dari setiap kebijakan pembangunan yang telah, sedang dan hendak dijalankan pemerintah –dan pemerintah daerah selaku pemegang mandat rakyat– adalah semata-mata untuk membawa kesejahteraan, kemajuan dan kemakmuran rakyat. 

“Untuk itu, saya mengajak kepada kita semua sebagai sesama anak negeri, sebagai sesama komponen bangsa untuk selalu menyikapi secara sehat, cerdas dan bijaksana atas setiap persoalan bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengajak semua lapisan masyarakat agar senantiasa berpikir jernih dan positif, untuk kemudian bertindak produktif dan bertanggungjawab dengan selalu mengedepankan semangat kebersamaan.

“Hindarilah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan disharmonisasi dan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Mari bersama menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang aman, damai dan kondusif sebagai salah satu sumbangsih berharga dan sekaligus menjadi modal yang sangat penting untuk melaksanakan pembangunan bangsa,  terkhusus membangun daerah Sultra yang kita cintai bersama secara berkelanjutan,” jelasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga