Infografis: 4 Resiko jika Rekening Bank Kita Dormant

Merdiyanto , telisik indonesia
Kamis, 31 Juli 2025
0 dilihat
Infografis: 4 Resiko jika Rekening Bank Kita Dormant

" "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan akan memblokir rekening milik masyarakat yang memasuki masa dormant atau dianggap tidak aktif.

“PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui unggahan di Instagram @ppatk_indonesia, Rabu, 23 Juli 2025.  

Namun, ketentuan rekening dormant bisa berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Dampak yang terjadi jika rekening tabungan pasif atau dormant memiliki risiko, di antaranya sebagai berikut:

- Penarikan tunai dan pemindahbukuan atau transfer melalui e-channel.

- Pembelanjaan di merchant atau melalui EDC.

- Rekening tabungan pasif (dormant) tidak boleh dilakukan aktivasi e-channel.

- Rekening tabungan pasif (dormant) bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang/outlet BNI (transfer) dari bank lain/transfer dari transaksi e-channel) namun tidak merubah status rekening menjadi aktif.

Penulis: Merdiyanto

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga