KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Debat tersebut akan tetap diadakan sebanyak lima kali, yang terdiri dari tiga kali debat antar capres dan dua kali debat antar cawapres. Namun, semuanya itu akan dihadiri secara bersamaan oleh capres-cawapres.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS