Infografis: RKUHAP Resmi Jadi UU, Deretan Pasal yang Dianggap Kontroversi

Merdiyanto , telisik indonesia
Kamis, 20 November 2025
0 dilihat
Infografis: RKUHAP Resmi Jadi UU, Deretan Pasal yang Dianggap Kontroversi

" "

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI mengesankan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi Undang-Undang.

Rapat pengesahan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026 dan dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang dihadiri oleh para Wakil Ketua DPR.

Meski sudah disahkan, kekhawatiran muncul dari sejumlah pasal yang dinilai akan melemahkan pengawasan peradilan, mempersempit hak warga, dan membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat.

1. Pasal 149, 152, 153, 154 (Pengawasan Hakim Dipersempit)

2. Pasal 16 (Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan)

3. Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat (2)-(3) (Sidang Elektronik Minim Transparansi)

4. Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 (Upaya Paksa Tanpa Batasan Jelas)

5. Pasal 23 (Laporan Berpotensi Diabaikan)

6. Pasal 134–139, 168–169, 175 ayat (7) (Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional)

7. Pasal 85–88, 222, 224–225 (Standar Pembuktian Tidak Jelas)

8. Pasal 33, 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4)-(5), 197 ayat (10), Pasal 1 angka 20–21 (Peran Advokat Dipersempit)

9. Pasal 74–83 (Restorative Justice/RJ)

Penulis: Merdiyanto

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga