Regulasi Baru PPPK Paruh Waktu Matikan Peluang ASN Berusia di Atas 35 jadi PNS, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 26 Juli 2026
0 dilihat
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 dinilai memperkecil peluang PPPK Paruh Waktu berusia di atas 35 tahun menjadi PNS. Foto: Repro Riaukepri
" Mekanisme serta persyaratan alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengadaan, hak, serta tata cara alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Peraturan yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, termasuk pengisian jabatan nonmanajerial, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga operasional layanan.
Selain itu, mekanisme serta persyaratan alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
Namun, ketentuan dalam Pasal 26 menuai keberatan dari sebagian kalangan PPPK Paruh Waktu. Mereka menilai aturan tersebut membatasi peluang ASN yang telah berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Tenggat Waktu SK PPPK Paruh Waktu Berakhir 2026, Pengangkatan jadi ASN Penuh Masih Jauh
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, mengatakan Pasal 26 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu dapat melamar pada pengadaan PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami keberatan karena cukup banyak PPPK paruh waktu usianya di atas 35 tahun sehingga tidak bisa daftar PNS. Jadi, harapan kami untuk menjadi PNS pupus sudah," kata Ratna, seperti dikutip dari JPNN, Minggu (26/7/2026).
Menurut Ratna, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan batas usia pelamar PNS maksimal di bawah 35 tahun untuk ketentuan umum.
Akibatnya, PPPK Paruh Waktu yang masih memiliki peluang mengikuti seleksi PNS hanya mereka yang memenuhi persyaratan usia sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu yang berusia di atas batas tersebut hanya memiliki jalur alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Rasanya pengabdian kami yang panjang tidak dihargai oleh bangsa ini. Dari dahulu kami memperjuangkan afirmasi masa kerja tidak pernah berhasil," ujarnya.
Ratna juga menyoroti proses alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang masih bergantung pada usulan pemerintah daerah. Menurutnya, keterbatasan anggaran di sejumlah daerah berpotensi memperlambat proses tersebut.
Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sehingga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengusulkan alih status pegawai.
Baca Juga: MenPAN-RB Sentil Jutaan PNS dan PPPK 2026, Disuruh Tetap Mengabdi Meski Tak Pernah Dipuji
"Yang bisa selamat hanya PPPK paruh waktu di daerah menengah dan kaya. Mereka punya peluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ucap Ratna.
Karena itu, GTKN berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang memberikan kesempatan lebih luas kepada PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh kepastian status kepegawaian tanpa membedakan usia maupun jabatan.
Berdasarkan Pasal 26 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti pengadaan PNS atau PPPK dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu sebelum penetapan sebagai calon PNS atau PPPK. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS